klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sembilan Tersangka Kasus Pengeroyokan Pelajar SMA Diringkus Polres Bojonegoro

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para tersangka pengeroyokan hanya bisa tertunduk saat dikeler di Mapolres Bojonegoro (Ist)
Para tersangka pengeroyokan hanya bisa tertunduk saat dikeler di Mapolres Bojonegoro (Ist)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Akhirnya pelaku kasus meninggalnya seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bojonegoro diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro. Sebanyak 9 tersangka yang berdomisili di Kecamatan Dander tersebut mendapatkan hukuman atas kasus tersebut.

GRMA (18) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro meninggal lantaran dikeroyok oleh orang tak dikenal dan bukan karena kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Praharinto saat konferensi pers di halaman Polres setempat.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, para tersangka sebanyak sembilan orang pemuda dan anak-anak itu, mengeroyok korban di Jalan Bojonegoro-Dander turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro.

“Para tersangka melakukan pengeroyokan dan atau penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan batu,” ungkap AKBP Mario Prahatinto, Senin 19 Februari 2024.

Kapolres Bojonegoro mengungkapkan, kronologi bermula pada Senin (12/2/2024) pukul 01:30 WIB, sepeda motor CB150R yang dikendarai R membonceng GRMA berjalan dari arah timur (Pasar Mojoranu). Kemudian sesampainya di pertigaan SMPN 3 Mastrip belok ke utara arah Ngumpakdalem.

Selanjutnya disaat yang bersamaan ada beberapa motor pelaku dari arah utara menuju ke selatan, dan sesampainya di TKP korban menantang dengan mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya.

“Korban mengayunkan gear ke rombongan motor di depannya,” beber Mario.

Baca juga: KPPU Temukan Harga Beras di Jatim di Atas HET
Kemudian lanjut AKBP Mario Praharinto, pada saat berpapasan antara rombongan korban dan pelaku. Tersangka melemparkan batu, dan mengenai wajah korban (GRMA sehingga menyebabkan R tidak seimbang dan jatuh ke tepi jalan.

“Pengemudi motor jatuh beberapa meter setelah titik senggolan, dan para tersangka langsung melanjutkan perjalanan ke selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, korban (GRMA) yang dibonceng R langsung meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) usai kepalanya terkena batu yang dilemparkan oleh para tersangka.

Sembilan tersangka yaitu SH (22), JB (26), OE (26), RP (18), BW (23) dan RS (23). Kemudian 3 tersangka dibawah umur G (17), S (17) dan R (14). Untuk Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (qom)

Editor :