KLIKJATIM.Com | Gresik - Komisi Informasi atau KI Provinsi Jawa Timur menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan Undang-Undang (UU) nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur.
Hasilnya masih banyak Pemkab dan Pemkot yang masih tertutup alias kurang informatif kepada masyarakat. Padahal setiap badan publik atau lembaga pemerintahan dan negara, seluruhnya harus melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Dari hasil monev yang dirilis Komisi Informasi Jatim, Kabupaten Gresik termasuk salah satu yang pemerintahannya tidak informatif atau tertutup kepada masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi badan publik Pemkab Gresik dinilai minim.
Hal ini sebagaimana dikutip dari website KI Jatim yang diakses Klikjatim pada Selasa 26 Desember 2023.
Namun Kabupaten Gresik tidak sendiri, ada 23 Kabupaten/Kota lainnya yang masuk kategori tidak informatif.
Menurut A. Nur Aminuddin, koordinator monev KI Provinsi Jatim, penilaian ini mengacu pada Peraturan KI (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP. Nilai itu hasil akumulasi dari penilaian Self Assesment Question (SAQ) melalui visitasi dan wawancara.
"Badan publik dengan nilai total 90 ke atas, maka termasuk informatif," terang Amin, sapaan akrabnya.
Tahapan penilaian awal, lanjut Amin, KI Provinsi Jatim lebih dulu mengirmkan formulir SAQ ke badan-badan publik. Di lembar tersebut ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab.
Beberapa diantaranya menyangkut pertanyaan apakah badan publik bersangkutan memiliki website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), apakah website PPID itu terhubung dengan website badan publik bersangkutan, apakah badan publik memiliki aplikasi layanan PPID berbasis mobile (Android) dan seterusnya.
Pertanyaan lain, apakah website badan publik itu mengumumkan informasi seperti diatur dalam UU tentang KIP. Mulai dari profil, tugas dan fungsi, struktur organisasi, visi dan misi, maklumat pelayanan informasi publik, anggaran, program kerja, peraturan-peraturan, dan hal-hal lain terkait dengan layanan informasi publik.
"Nah, dari hasil SAQ yang telah diisi dan dikembalikan ke KI Provinsi Jatim, kami melakukan validasi dan penilaian sesuai PERKI. Apakah betul jawaban yang disampaikan. Misalnya, kami cek website atau portalnya. Ada yang tidak update, ada yang tidak bisa dibuka, ada yang tidak lengkap, dan seterusnya," kata Komisioner KI Jatim kelahiran Bojonegoro itu.
Dijelaskan, Badan publik dengan nilai SAQ 80 ke atas, akan dilanjutkan dengan tahapan visitasi dan wawancara. Amin mengatakan, pihaknya langsung mendatangi badan publik bersangkutan. Tujuannya, mendengarkan paparan sekaligus bertanya lebih jauh tentang layanan KIP.
"Adapun badan publik dengan nilai di bawah 80, mohon maaf tidak akan dilakukan visitasi dan wawancara. Sebab, badan publik itu termasuk kurang informatif, bahkan tidak informatif," tegasnya.
Amin menyatakan, tidak semua pemkab/pemkot mengembalikan formulir SAQ yang telah dikirimkan lembaga negara KI. Pada tahun 2023, tercatat masih ada empat kabupaten/kota. Yakni, Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Sumenep.
"Karena tidak mengirimkan maka tentu saja nilainya nol. Untuk detail penilaian yang kami lakukan, bisa dibuka di website Komisi Informasi Jawa Timur," tutur mantan Ketua PKC PMII Jawa Timur tersebut.
Baca juga: Komisi Informasi Pusat Desak KPU RI Respon Cepat Permohonan Informasi Pemilu Sesuai PERKI Layanan Informasi KepemiluanSementara itu, Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto berujar, pihaknya akan terus mendorong badan-badan publik agar benar-benar menjalankan amanat UU tentang KIP, serta Peraturan KI (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan regulasi terkait lainnya.
Langkah yang dilakukan KI Jatim salah satunya berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Jatim serta stakeholder.
Dikatakan, KI Jatim akan terus bersama-sama melakukan advokasi, sosialisasi dan edukasi pentingnya keterbukaan informasi yang merupakan salah satu hak asasi seperti tertuang dalam Pasal 28 F UUD 1945.
Dalam UU tentang KIP itu, sambung Edi, juga diatur sanksi serta penyelesaian sengketa informasi bagi badan publik yang tidak memberikan informasi.
"Goal dari KIP ini tidak lain yakni terwujudnya peningkatan layanan publik, menumbuhkan trust masyarakat pada badan publik, terciptanya good governance, dan bagian dari keunggulan dan strategi dari badan publik dalam mewujudkan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat," terang Edi.
Dia berharap, pada tahun 2024 mendatang, Pemrintah Kabupaten, Kota dan badan publik di Jatim makin tergugah dan terus berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik.
"Kita Semua tentu ingin tahun depan, Kabupaten Kota dan badan publik yang informatif jauh lebih banyak dari tahun ini,'' harap dia. (qom)
Berikut ini satus/kategori Keterbukaan Informasi Publik 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2023
A. Informatif
1. Pemkot Mojokerto
2. Pemkab Lumajang
3. Pemkot Madiun
4. Pemkot Probolinggo
5. Pemkab Jember
6. Pemkab Situbondo
B. Menuju Informatif
1. Pemkot Blitar
2. Pemkab Blitar
3. Pemkab Pamekasan
4. Pemkab Bojonegoro
5. Pemkab Banyuwangi
6. Pemkab Kediri
7. Pemkab Pacitan
C. Kurang Informatif
1. Pemkab Sampang
D. Tidak Informatif
1. Pemkab Nganjuk
2. Pemkot Malang
3. Pemkot Kediri
4. Pemkot Batu
5. Pemkab Gresik
6. Pemkab Ngawi
7. Pemkab Ponorogo
8. Pemkab Trenggalek
9. Pemkab Malang
10. Pemkot Surabaya
11. Pemkab Bondowoso
12. Pemkab Magetan
13. Pemkot Pasuruan
14. Pemkab Lamongan
15. Pemkab Pasuruan
16. Pemkab Tulungagung
17. Pemkab Probolinggo
18. Pemkab Tuban
19. Pemkab Sidoarjo
20. Pemkab Mojokerto
21. Pemkab Madiun
22. Pemkab Jombang
23. Pemkab Bangkalan
24. Pemkab Sumenep
Editor : Abdul Aziz Qomar