KLIKJATIM.Com | Gresik - Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Pemkab Gresik akan meminta informasi ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal hasil review perjanjian sewa pemanfaatan lahan reklamasi dengan Petrokimia Gresik.
Sebab, hingga kini Petrokimia Gresik belum membayar tarif sewa pemanfaatan lahan reklamasi seluas 14 hektare yang ditetapkan Pemkab Gresik dengan alasan masih proses review oleh BPKP. Tarif sewa yang ditetapkan Pemkab Gresik sebesar Rp147 miliar untuk 30 tahun kedepan.
Kepala BPPKAD Pemkab Gresik AM Reza Pahlevi menyampaikan, hari ini, Senin 18 Desember 2023 pihaknya akan menanyakan secara resmi ke BPKP.
"Senin (hari ini) kami ke BPKP untuk menanyakan hal ini (hasil review). Karena kok tidak turun-turun," ucap Reza.
Reza membocorkan, terkait tarif pemanfaatan lahan reklamasi ini sudah dilakukan pertemuan dua kali. Dalam kedua pertemuan tersebut disimpulkan memang sewa pemanfaatan harus dibayarkan ke Pemkab Gresik.
"Secara lisan memang sudah, ini harus dibayarkan. Tinggal menunggu hasil reviewnya," tambah Reza.
Dijelaskan, sejak berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah (otoda) pada 1999 silam, wilayah 3 mil pantai menjadi kewenangan daerah. Maka, izin reklamasi pantai menjadi kewenangan daerah. Hanya saja, Pemkab Gresik belum menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) ketika PT Petrokimia Gresik (PG) melakukan izin reklamasi sejak tahun 2009.
Baca juga: Soal Kerja Sama Pemanfaatan Lahan Reklamasi dengan Pemkab Gresik, Petrokimia Tunggu Hasil Review BPKPReza menyebut, PG berkeinginan ada alas hukum di atas lahan reklamasi tersebut. Karena itu Pemkab Gresik mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan data-data dan aturan yang ada.
“Sejak Desember 2022 HPL-nya baru keluar untuk Pemkab Gresik, HGB-nya ke Petrokimia Gresik," imbuhnya.
Dalam sebuah kesempatan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, pihaknya memberikan atensi khusus perihal proses pembayaran sewa pemanfaatan lahan reklamasi tersebut.
"Kami juga menunggu kesadaran petro untuk membayar retribusi tersebut yang mencapai Rp147 miliar," kata Yani.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim mengaku akan memanggil pihak Petrokimia untuk rapat dengar pendapat.
“Senin ini kami akan rapat banggar, setelah itu akan kami panggil terkait retribusi ini,” ucap Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Sementara, SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo mengatakan Petrokimia Gresik dan Pemkab Gresik sudah mengajukan permintaan kepada BPKP Jawa Timur (Jatim) untuk mereview mengenai tarif pemanfaatan lahan ini.
Menurut Adit, sapaan akrabnya, hal ini dilakukan karena kinerja Petrokimia Gresik diawasi oleh berbagai pihak.
Petrokimia juga berkewajiban menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam berbagai aksi perusahaan, sehingga semua kegiatannya harus memiliki landasan yang jelas.
"Untuk itu, terkait pemanfaatan lahan ini, Petrokimia Gresik dan juga Pemkab Gresik bersama-sama mengajukan review kepada BPKP Jatim untuk memberikan masukan,” ucap dia melalui keterangan tertulis.
Adit menegaskan bahwa komitmen Petrokimia Gresik tidak akan pernah berubah untuk kemajuan Kabupaten Gresik. Dia menyebut Petrokimia Gresik berharap agar dasar pembayaran kepada Pemkab Gresik kuat dengan mempertimbangkan masukan dan review BPKP Jatim.
"Petrokimia Gresik akan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati," tuturnya. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar