klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gara-gara Dana Bos, Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro Menyusul Anak Buahnya ke Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kasek SMPN 6 Bojonegoro berinisial SE saat digelandang ke mobil tahanan (Afif/Klikjatim.com)
Kasek SMPN 6 Bojonegoro berinisial SE saat digelandang ke mobil tahanan (Afif/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Kepala Sekolah SMPN 6 Bojonegoro berinisial SE ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020-2021 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis 14 Desember 2023.

Sebelumnya, Kejari sudah menetapkan dua guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Bojonegoro, pada Selasa 21 Februari 2023 lalu dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020-2021.

Akibat perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp695 juta dari Rp1,4 miliar dana BOS yang diterima. Sementara, tim penyidik berhasil menyita uang sebesar Rp335 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman mengungkapkan, Kepala SMPN 6 Bojonegoro, SE hari ini ditetapkan tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOS SMPN 6 Bojonegoro tahun 2020-2021.

“Benar, hari ini kita melakukan penahanan terhadap SE Kepala SMPN 6 Bojonegoro,” ungkap Aditia.

Baca juga: Sekdes Deling Kecamatan Sekar Bojonegoro Susul Kadesnya Ke Jeruji Besi Gegara Kasus Ini
Aditia menjelaskan, peran SE dalam dugaan korupsi dana BOS ini, karena dirinya menjabat Kepala Sekolah sejak tahun 2021. Sehingga, harus bertanggungjawab dalam penyalahgunaan dana BOS ini.

“Sebelumnya sudah ada dua tersangka, sudah diputus dan inkrah (berkekuatan hukum tetap),” tegasnya.

Aditia menambahkan, tersangka SE dikenakan sangkaan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo ayat 18 dan subsider pasal 3, tersangka telah merugikan negara senilai Rp350 juta.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) SE Nur Samsi mengungkapkan, tersangka yang merupakan Kepala SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

“Dana yang dikeluarkan itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” kata Samsi. (qom)

Editor :