KLIKJATIM.Com | Gresik - Jajaran Kepolisian Polresta Gresik berhasil menangkap para pelaku pembunuhan sadis pria di Kabupaten Gresik yang mulutnya tertusuk pisau. Dari penangkapan tersebut, terungkap detik-detik pembunuhan sadis tersebut.
Pelaku pembunuhan Aris Suprianto warga Desa Pranti Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik tersebut yaitu IS (24) dari Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, dan HPS (23) asal Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.
Kedua tersangka pembunuhan, ini telah merencanakan aksinya untuk menguras harta benda milik warga asal Desa Pranti Kecamatan Menganti itu. Mirisnya, otak kejahatan itu dilakukan oleh HPS. pemuda yang masih berusia 23 tahun.
Dalam pengakuannya, tersangka HPS telah berniat melakukan aksi pencurian sejak lama dengan dalih himpitan ekonomi.
"Susah mencari pekerjaan, akhirnya timbul niat jahat untuk mencuri," ungkap dia, saat pers rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023).
Dalam melakukan aksinya, tersangka HPS mengajak tersangka IS untuk memuluskan rencana jahatnya. Lalu mencari target dan sasaran melalui grup media sosial Facebook.
“Saya lihat di beranda Facebook milik korban, yang membuka praktek pijat. Kami pun berinteraksi dan mengatur jadwal untuk bertemu,” jelas HPS.
Rencana mereka pun mulai tersusun dengan rapih, hingga akhirnya kedua pelaku berkunjung ke rumah Aris dengan modus menjadi pasien pijat pada 28 November dini hari lalu. Sebelum itu, mereka sudah menyusun rencana untuk bisa membawa kabur motor dan barang berharga milik korban.
“Awalnya tidak ada niatan membunuh, namun korban mencoba berteriak dan melawan,” ucap tersangka IS.
HPS pun memiting korban hingga tidak bisa berkutik. IS meresponnya dengan menghantamkan balok paving dan palu pada kepala korban. Tidak sampai disitu, HPS pun menusukkan pisau yang diambil dari dapur rumah korban tepat pada bagian rongga mulut.
“Saat itu kami sangat panik. Takut ketahuan warga. Spontan pakai pisau langsung saya tusuk, pisaunya dari rumah korban. Korban melawan, terus saya tusuk pisau,” kata HPS.
Mengetahui kondisi korban sudah tak bernyawa, keduanya pun bergegas meninggalkan lokasi. Sembari membawa motor dan handphone milik korban.
"Segera saya jual untuk menghilangkan jejak, yakni ke wilayah Jawa Tengah. Kalau di jual di Jawa Timur, saya takut,” ucap IS.
Baca juga: Ditangkap di Jateng, Begini Motif Terduga Pembunuh Pria dengan Mulut Tertusuk Pisau di GresikSebelumnya, dalam penyelidikan kasus tersebut dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Satu barang bukti Hp milik korban yang dicuri, ditemukan di Rembang.
Tim Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan langsung menuju Rembang dan mengamankan tersangka penadah MAR (28) asal Desa Sedan, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
"Hp korban dibeli dari tersangka IS di Kota Tegal," ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Selanjutnya, petugas mengamankan IS, dari hasil interogasi, tersangka IS ini melakukan pembunuhan bersama HPS, akhirnya tersangka HPS diamanakan di rumahnya di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sepeda motor korban nopol L 3252 DAF dijual ke Semarang. Disana petugas mengamankan tersangka AS (35) warga Desa Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang dan JDU (32) warga Desa Tegalarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Kedua tersangka tersebut selaku penadah milik korban,” papar Kapolres.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan, kedua tersangka pembunuhan ini, sudah merencanakan perampokan tersebut.
“Saat kejadian malam tersebut, kedua tersangka sudah merencanakan untuk merampok. Karena takut diteriaki maling, korban dibunuh,” kata Aldhino.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, kedua tersangka pembunuhan dijerat Pasal 365, ayat 4 diancam hukuman mati, atau seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Atau Pasal 338 KUHP, diancam paling lama pidana 15 tahun penjara.
Sedangkan tiga tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman paling banyak 9 tahun penjara. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar