klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bawa Sabu-sabu Lengkap dengan Alat Hisap ke Minimarket

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
KOPLAK : Kedua pemuda ini kini meringkuk di penjara. Achmad Alamudi/klikjatim.com
KOPLAK : Kedua pemuda ini kini meringkuk di penjara. Achmad Alamudi/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya – Ceroboh atau memang terlalu berani, Avin Aviksa  asal Jalan Jambangan Gang. 2 Surabaya.  Begaimana tidak, pemuda 25 tahun ini menenteng sabu-sabu beserta alat hisapnya ke sebuah mini market.

Akibatnya, anggota Polsek Gayungan menangkapnya pada Rabu 01 April 2020 sekitar jam 20.30 WIB.

[irp]

Saat digeledah Alvin ditemukan membawa  1 poket sabu seberat 0,35 gram beserta plastik, 1 poket sabu berat 0,28 gram beserta plastik, 1 HP Advan warna hitam putih dan 1 alat hisap berupa bong.

“Saat itu juga pelaku ini digelandang ke Mapolsek guna dilakukan penyidikan juga pengembangan,” kata Ipda Hedjen Oktianto, Kanit Reskrim memakili Kompol Sumaryadi Kapolsek Gayungan, Sabtu (4/4/2020).

[irp]

Dalam penyelidikan dan dilakukan pengembangan yang mendalam, muncul nama penjualnya. Polisi akhirnya bisa menangkapnya.

Identitanya, Akmal Asia (26) asal Jalan Karangrejo Gang. VI, Suyabaya.

Dia diamankan sekira jam 23.00 WIB, di Jalan Karengrejo Gang. XV, Wonokromo Surabaya.

"Akmal mengakui jika yang menjual sabu adalah dirinya. Saat itu diamankan uang keuntungan penjualan sebesar Rp. 50.000, dan 1 HP merek Resmi 8 warna hitam,” tambah Hedjen Oktianto.

[irp]

Kini, keduanya mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 112 (1) jo 114 (1) dan 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lam/rtn)

Editor :