KLIKJATIM.Com | Gresik - Pendapatan daerah Kabupaten Gresik dari sektor pajak parkir pada tahun ini baru mencapai Rp2,3 miliar atau 27,68 persen dari target, yakni Rp8,5 miliar.
Target itu bukan tanpa alasan, mengingat banyak potensi parkir yang belum dipungkut pajaknya.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sebentar lagi mengenai penarikan pajak parkir ini akan diakomodir dalam Peraturan Daerah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD).
Dengan regulasi itu nantinya seluruh wajib pajak (wp) terutama soal parkir akan dikenakan pajak semuanya.
"Penyedia parkir ini nanti akan tetap dihitung. Mulai dari luasan parkirnya hingga kapasitas kendaraan parkirnya,” tutur Reza.
Sehingga dengan regulasi ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan dari sekotr pajak parkir. Apalagi saat ini tarif pajak parkir sendiri sudah mengalami kenaikan.
Baca juga: Pemilik Usaha Beromset Rp10 Juta di Gresik Kena Pajak PBJT, Apa Itu?Perlu diketahui, dalam ritel modern tersebut terdapat area parkirnya. Secara otomatis, Pemkab Gresik bakal menarik pajak parkir. Nah penghitungannya dilakukan secara taksasi.
Yakni perhitungan rata-rata pelanggan yang berada di ritel tersebut secara harian. Kisarannya Rp250 ribu per bulan pajak yang masuk ke Pemkab Gresik.
Reza menyebut saat ini Perda tersebut sudah masuk finalisasi. Kemudian tinggal dilakukan paripurna.
"Kami harap dengan perda ini bisa mendongkrak pendapatan pajak parkir. Apalagi target tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu,” jelasnya.
Berdasarkan data, capaian pendapatan pajak parkir tahun 2022 kemarin sekitar Rp 4,8 miliar dari target Rp 6 miliar. Jumlah ini baru tercapai 80 persen dari target yang ditentukan. Sementara tahun 2023 ini ditargetkan sebesar Rp8,5 miliar dan baru tercapai Rp2,3 miliar. (qom)
Editor : Abdul Aziz Qomar