KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dibentuk di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Pembentukan Satgas dilakukan untuk mencegah terjadinya TPPO di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
Eko mengatakan, Satgas ini dibentuk karena kabupaten Tulungagung merupakan lumbung TKI di provinsi Jawa Timur.
Dari hasil pemetaan sementara yang dilakukan Satgas, pihaknya menemukan dugaan terjadinya pengiriman pekerja migran ilegal dari Tulungagung ke luar negeri.
"Satgas melakukan pemetaan dan hasilnya sudah kita kantongi," ucapnya pada Jumat (16/06/2023).
Eko memastikan, Satgas juga aktif melakukan beragam sosialisasi dengan harapan TPPO bisa dicegah sedini mungkin.
Dari hasil pendalaman, pihaknya mendeteksi ada lebih kurang seribu PMI Ilegal asal Tulungagung yang kini telah berada di berbagai negara di luar negeri.
Menurutnya, mereka bisa masuk dengan beragam modus, seperti melalui jalur legal pada awalanya namun tidak mengikuti aturan yang ada sehingga menjadi PMI Ilegal.
"Ada pula yang bekerja secara resmi namun saat kontraknya selesai tidak pulang ke Indonesia sehingga berstatus ilegal," terangnya.
Guna mengantisipasi hal ini terus terjadi, pihaknya meminta warga mengikuti prosedur keberangkatan yang ada melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi terdaftar.
"Silahkan lapor ke kami, kalau ada yang mencurigakan, jangan sampai pahlawan devisa menjadi korban TPPO," pungkasnya. (qom)
Editor : Iman