klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Berbekal Kunci T Pencuri di Sidoarjo ini Hanya Butuh 3 Detik Saja Bobol Motor

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Dua tersangka curanmor saat diamankam di Mapolsek Sidoarjo (Satria Nugraha/Klikjatim.com)
Dua tersangka curanmor saat diamankam di Mapolsek Sidoarjo (Satria Nugraha/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Dua tersangka pencuri di Sidoarjo ini mengaku hanya butuh waktu sekitar 5 detik saja membobol motor curian.

Kedua tersangka tersebut adalah Sugiono (36) warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten pasuruan dan Fatkul Putra Lesmana (22) warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kota Surabaya.

"Dua tersangka tersebut bukan satu komplotan," tutur Kapolsek Sidoarjo Kota, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Korban Pelemparan Kotoran di Sidoarjo Datangi Kantor Satpol PP, Ini Permintaannya

Sugiono beraksi di sebuah rumah di Kelurahan Sidokare dan ditangkap polisi pada tanggal 5 Mei 2023 lalu.

"Tersangka kita tangkap saat mencuri motor matik keluaran tahun 2018," terang Agung.

Ia menambahkan, saat beraksi tersangka bersama satu temannya yang saat ini kabur dan kami buru. "Tersangka berbekal kunci T dan hanya butuh waktu sangat singkat sekitar tiga detik saja untuk membobol kunci motor. Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya," jelasnya.

Sugiono CS menyasar perumahan untuk menggasak motor curiannya. Dua kali beraksi, ia melakukan kejahatannya di siang hari saat rumah korban dalam keadaan sepi.

Lain halnya dengan Sugiono, tersangka Fatkul Putra Lesmana menyikat motor yang terparkir di pertokoan pinggir jalan di siang hari saat pemiliknya berbelanja di Kutuk Barat, Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo.

Saat itu tersangka mencoba membobol Honda Vario namun ia tertangkap polisi saat beraksi dan mencoba melarikan diri. Ia juga hanya butuh waktu sekitar 3 detik saja membobol motor.

"Tersangka ini masih muda 23 tahun. Saat diinterogasi, ia mengaku akan menggunakan hasil curian untuk membeli miras. Keduanya kita jerat dengan KUHP Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," imbuh Agung.

Ia mewanti-wanti kepada masyarakat agar mengamankan kendaraanya dengan kunci ganda serta selalu mengawasinya saat ditinggal walau hanya sebentar. (qom)

Editor :