KLIKJATIM.Com | Jakarta - Sedikitnya empat warga di Jawa Timur berurusan polisi karena melakukan penimbunan alat pelindung diri (APD) serta obat-obatan yang sedang dibutuhkan masyarakat di tengah merebaknya cirus corona. Bersama 14 pelaku lainnya di Indonesia, mereka bakal dijerat dengan pasal berlapis dan siap disidangkan.
[irp]
“Dari 18 kasus tersebut, rinciannya adalah Polda Metro Jaya menangani enam kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus, Polda Jatim empat kasus, Polda Jabar tiga kasus, Polda Kepri dua kasus, dan Polda Jateng satu kasus,” kata Kabiro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Raden Prbowo Argo Yuwono seperti dikuti Antara, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Dikatakan, jajaran Polri terus bekerja mengusut oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer di tengah bencana pandemi virus corona atau Covid-19 melanda Tanah Air. “Kepolisian sudah melakukan penanganan terhadap penimbun masker dan hand sanitizer, termasuk para pelaku yang sengaja menaikkan harga di atas normal,” kata Argo.
[irp]
Karo Penmas Humas Mabes Polri ini meyakini proses hukum 18 kasus ini akan berlanjut hingga ke pengadilan. Untuk itu, ia meminta semua pihak tidak mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi COVID-19 ini.
Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.
“Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata Burhanuddin.
Editor : Redaksi
Festival Pamelo Strategi Pemkab Magetan Promosikan Jeruk Khas Magetan
Festival Pamelo di Kabupaten Magetan menjadi ajang untuk memperkuat promosi jeruk pamelo sekaligus mendorong semangat petani dalam mengembangkan komoditas…
Salahgunakan Izin Tinggal, Dua Warga Tiongkok Dideportasi Imigrasi Kediri
KLIKJATIM.Com | Kediri - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mendeportasi dua WNA Tiongkok, pada Selasa, 28 April 2026.…
KA Dhoho Hantam Truk Muatan Pasir Mogok di Perlintasan Sanan Wetan Blitar
Sebuah dump truk bermuatan pasir tertabrak KA Dhoho relasi Blitar - Surabaya di perlintasan kereta api di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Sanan Wetan Kota Blitar.…
Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan pabrik line 4 PT Satoria Aneka Industri di Jalan Raya Kejayan-Puwosari KM 16 Sambisirah Selatan Pasuruan…
Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengambilan sumpah/janji j…
Dekopinda Lamongan 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Pak Yes Optimis Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Daerah
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pimpinan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Lamongan masa bakti 2025-2030…