klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Empat Warga Jatim Jadi Tersangka Penimbunan APD

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Salahsatu kasus penimbunan masker dan APD berhasil diungkap Polres Madiun Kota, Maret lalu.
Salahsatu kasus penimbunan masker dan APD berhasil diungkap Polres Madiun Kota, Maret lalu.

KLIKJATIM.Com | Jakarta - Sedikitnya empat warga di Jawa Timur berurusan polisi karena melakukan penimbunan alat pelindung diri (APD) serta obat-obatan yang sedang dibutuhkan masyarakat di tengah merebaknya cirus corona. Bersama 14 pelaku lainnya di Indonesia, mereka bakal dijerat dengan pasal berlapis dan siap disidangkan.

[irp]

“Dari 18 kasus tersebut, rinciannya adalah Polda Metro Jaya‎ menangani enam kasus, Polda Sulawesi Selatan dua kasus, Polda Jatim empat kasus, Polda Jabar tiga kasus, Polda Kepri dua kasus, dan Polda Jateng satu kasus,” kata Kabiro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Raden Prbowo Argo Yuwono seperti dikuti Antara, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Dikatakan, jajaran Polri terus bekerja mengusut oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker dan hand sanitizer di tengah bencana pandemi virus corona atau Covid-19 melanda Tanah Air. “Kepolisian sudah melakukan penanganan terhadap penimbun masker dan hand sanitizer, termasuk para pelaku yang sengaja menaikkan harga di atas normal,” kata Argo.

[irp]

Karo Penmas Humas Mabes Polri ini meyakini proses hukum 18 kasus ini akan berlanjut hingga ke pengadilan. Untuk itu, ia meminta semua pihak tidak mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah pandemi COVID-19 ini.

Secara terpisah, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah memerintahkan para jaksa yang menangani kasus-kasus penimbunan masker, obat-obatan, sembako hingga penyebar hoaks terkait COVID-19 agar menjerat para pelaku dengan tuntutan pidana maksimal. Hal ini agar menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan kejahatan serupa.

“Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal sehingga menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama,” kata Burhanuddin.

Salahsatu penimpun APD pernah diungkap Satreskrim Polres Madiun Kota. Polisi menyita ribuan masker yang tersimpan dalam kardus siap jual dari dalam mobil yang dicegat dalam razia di parkiran gerai makanan siap saji di Jl Panglima Sudirman, Kota Madiun, Jawa Timur.  Dalam razia itu polisi 

Polisi juga menangkap paman dan keponakan, EK dan PY, yang memiliki ribuan masker itu.

“Setelah kami lakukan penyelidikan kami mengamankan dan mendapatkan barang bukti berupa ribuan masker. Sementara pelaku masih kami dalami dan kembangkan,” kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Fattah Meliana.

Menurut AKP Fattah mengatakan, polisi memburu penimbun masker setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kelangkaan masker di toko dan apotek. Fattah juga menerima informasi tentang upaya daur ulang masker. Dari penyergapan itu, polisi menyita 1.200 buah masker. Berdasarkan keterangan pelaku, satu kotak masker dijual seharga Rp 350.000. Padahal, harga normal satu kotak masker hanya Rp 30.000. Fattah menyebut, pelaku yang berasal dari Kabupaten Bojonegoro itu akan menjual ribuan masker tersebut di Kabupaten Madiun. (hen)

Editor :