klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

18 Napi Pasuruan Bebas Lebih Cepat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
HIKMAH CORONA : Para napi yang bebas lebih cepat melakukan sujud syukur sebelum kembali ke rumah masing-masing. ist
HIKMAH CORONA : Para napi yang bebas lebih cepat melakukan sujud syukur sebelum kembali ke rumah masing-masing. ist

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Sebanyak 18 narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan dibebaskan. Mereka boleh menghirup udara luar setelah mendapat program asimilasi dan hak integrasi.

“Per hari ini (kemarin red) ada 18 Napi yang dibebaskan,” kata Kepala Lapas IIB Pasuruan Wahyu Indarto, , Rabu (1/4/2020)

Belasan Napi –warga binaannya itu sudah menerima berkas keputusan pembebasan dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.  Keputusan Dirjen Pemasyarakatan tersebut dikeluarkan setelah memberikan penilaian terhadap kedelapanbelas Napi.

Mereka dianggap telah memenuhi sejumlah prasyarat yang telah ditentukan, sehingga mendapatkan program asimilasi dan hak integrasi.

Wahyu mengungkapkan, Napi yang dibebaskan kali ini sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Selama ini, mereka juga mendapatkan penilaian telah berkelakuan baik.

“Syarat utama yang bisa bebas ini mereka yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Mereka juga berkelakuan baik, dan tidak menjalani subsider,” terang Wahyu.

Wahyu mengatakan para Napi ini akan menjalani asimilasi dan integrasi sampai masa tahanan atau hukuman habis. Saat masa tahanan habis mereka diwajibkan kembali ke Lapas mengambil surat bebas.

[irp]

“Mereka harus di rumah, tidak boleh ke mana-mana,” terang Wahyu.

Dijelaskan, tidak semua Napi memiliki hak untuk ajukan pembebasan dalam program asimilasi. Mereka yang dipastikan ditolak untuk ajukan pembebasan bersyarat ini adalah yang tersangkut kasus Tipikor, illegal logging, dan human trafficking.

Satu lagi terhadap mereka yang terlibat kasus teroris, tak dapat mengajukan. Selain itu, penolakan juga terhadap seorang narapidana narkoba yang mendapatkan hukuman pidana selama 5 tahun ke atas.

[irp]

Sedianya, pembebasan mereka lebih pada menyikapi wabah virus corona (Covid-19). Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memutuskan untuk mengurangi jumlah penghuni penjara.

Per hari ini sebanyak 5.556 narapidana di Indonesia telah dibebaskan menghindari penyebaran virus corona di penjara (dik/rtn)

Editor :