KLIKJATIM.Com I Probolinggo Ratusan narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kraksaan, Kabupaten Probolinggo bebas. Mereka bagian dari 30 ribu Napi program Asimilasi dan Integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
[irp]
"Disini ada 129 Napi yang mendapatkan pembebasan, hari ini ada 5 orang melalui asimilasi dan 15 orang dengan integrasi, bertahap,” kata Karutan Kraksaan, Mohamad Kafi, Rabu, (1/4).
Sejatinya, kata Kafi, pihaknya mengusulkan lebih dari jumlah tersebut. Sebab, Rutan Kraksaan dihuni oleh 438 warga binaan (WB). Jumlah ini, melebihi kapasitas Rutan Kraksaan, yang hanya di kisaran 250 orang.
[irp]
“Mudah-mudahan mereka yang kembali ke masyarakat, bisa insyaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Membaur dalam kehidupan masyarakat,” ujar pria kelahiran Kabupaten Pamekasan itu.
Sementara di Lapas Probolinggo, hari ini membebaskan 25 napi. “Kasusnya macam-macam, mayoritas kasus Narkoba,” ungkap Plt. Kalapas Probolinggo, Jumali.
[irp]Diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly memutuskan akan mengeluarkan sebagian narapidana untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara. Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.(wartabromno/rtn)
Editor : Redaksi