KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi I DPRD Gresik telah menggelar rapat dengar pendapat atau hearing, menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait dua perizinan PT Aplus Pasific, Kamis (19/1/2023). Sesuai data yang diterima menyebutkan dalam satu lokasi ada 2 nama perusahaan PT Aplus Pasific yang dikeluarkan izinnya pada tahun 2016 dan PT. Aplus Pacific yang dikeluarkan izinnya tahun 2017.
Namun hasil hearing ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Gresik, dengan berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Aplus Pacific yang berlokasi di Jalan Raya Dandeles Nomor 5, Area Sawah, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. "Kita akan sidak ke sana untuk mengecek kembali perizinannya, apakah sesuai dengan pengaduan yang masuk kalau dalam satu lokasi ada dua perusahaan," ujar Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin.
Lebih lanjut dia menjelaskan pun pengaduan yang masuk terkait dugaan pembelian tanah oleh warga negara asing (WNA) untuk PT Aplus Pacific. Yakni surat izin mendirikan bangunan (IMB) PT. Aplus Pasific yang ditandatangani Bupati Gresik tanggal 14 Juni 2016, telah diurai adanya perjanjian sewa menyewa di hadapan notaris antara Ong Chai Huat selaku pemilik tanah dengan Ong Chai Huat selaku Direktur PT Aplus Pasific. Sebelum didirikan perusahaan, lahan tempat berdiri perusahaan sudah bersertifikat hak milik atas nama Ong Chai Huat sesuai surat ukur tahun 1998 oleh BPN Gresik.
"Kita sudah klarifikasi dengan BPN Gresik, ternyata Ong Chai Huat ternyata sudah WNI (warga negara Indonesia) ketika mengajukan ke BPN," tuturnya.
Begitu juga hasil klarifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Gresik yang hadir dalam hearing, menyebutkan Ong Chai Huat sudah WNI. "Tapi belum divalidasi," sambung Udin, sapaan Muchammad Zaifuddin.
Selanjutnya terkait sebagian tanah yang diatasnya berdiri perusahaan PT Aplus Pacific, Udin mengaku sudah klarifikasi ke Kepala Desa Prupuh, Kecamatan Panceng yang juga hadir. Sebab pengaduan yang masuk, pembelian tanah baru terjadi pada tahun 2007 sesuai surat keterangan Kades Prupuh, Musholin tertanggal 24 Juli 2020. "Kades mengatakan jual beli tanah dilakukan di notaris," tandasnya.
Udin pun menegaskan beberapa pengaduan telah klir dalam agenda hearing tersebut. Hanya tersisa pertanyaan terkait perizinan yang belum terjawab, yaitu adanya 2 perusahaan dalam satu lokasi. (*)
Editor : Redaksi