KLIKJATIM.Com | Gresik - Entah setan apa yang menghinggapi pikiran Joko Pitono (46). Imbauan pemerintah agar tetap bekerja di rumah rupanya digunakan untuk melampiaskan nafsu seks liar ke anaknya. Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini ditahan polisi karena memperkosa Bunga (22) anak kandungnya.
[irp]
Perkosaan itu terjadi akhir pekan lalu, atau Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 23.30 di rumahnya. Awalnya korban tidur bersama SH (43) ibunya atau istri pelaku di dalam kamar Bunga. Sementara pelaku yang saat itu tidur di dalam kamar, terbangun dan masuk ke kamar putrinya. Pelaku lantas membangunkan putrinya untuk keluar dari kamar.
Di dalam kamar, pelaku dipaksa untuk melayani hubungan suami istri. Jika menolak pelaku mengancam akan membunuhnya. Di bawah ancaman, korban yang sebelumnya pernah diperkosa bapaknya akhirnya menurut. Saat perkosaan terjadi, tiba-tiba korban berteriak hingga membangunkan ibunya yang sedang terlelap.
[irp]
"Istri pelaku berteriak histeris mengetahui suaminya menindih korban sekaligus anaknya di dalam kamar. Ibu korban yang tidak terima melihat perlakuan suami ke anaknya melaporkan kejadian ini ke polisi," kata Kapolsek Menganti, AKP Tatak Sutrisno.
Atas laporan itu, polisi menangkap pelaku di rumahnya tak lama setelah kejadian. Sementara korban dibawa ke RS untuk dimintakan visum. Karena menyangkut kesusilaan, kasus ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik.
[irp]
"Kami juga mengamankan barang bukti satu pakaian korban, satu buah sarung motif kotak-kotak warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu celana dalam wanita krem, dan BH warna hitam. Pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 285 atau 289 KUHP juncto pasal 46 juncto pasal 8 a juncto pasal 5 huruf c UU No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata AKP Tatak. (hen)
Editor : Redaksi