klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tipu Teman Sendiri, Perangkat Desa di Tulungagung Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi akhirnya menangkap Tersangka berinisial AP (27) perangkat desa asal desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Rabu (28/12/2022) yang lalu di Tulungagung.

Tersangka ditangkap, setelah gagal memenuhi janjinya mengembalikan uang tunai sebanyak Rp 100 juta milik korban BG (34) warga kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, kini tersangka AP sudah ditahan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan, sekarang ada di Rutan Mapolres Tulungagung," ujarnya pada Selasa (03/01/2023).

Korban BG melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini kepada polisi, awalnya pada bulan Juni 2022 yang lalu korban bertemu dengan tersangka.

Kemudian tersangka mengaku memiliki lahan tebu yang siap panen di wilayah desa Padangan, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.

Lalu lahan itu dijual kepada korban dengan harga Rp 100juta. Korban yang percaya langsung  membayar lunas lahan tebu siap panen itu, dengan harapan bisa segera dipanen saat tiba waktunya.

Namun saat hendak dipanen, rupanya lahan tebu itu sudah dipanen oleh orang lain.

"Jadi sejak bulan Juni itu tersangka sudah menjual tebu milik saudaranya sendiri kepada korban, padahal oleh pemilik aslinya sudah dijual kepada orang lain dan sudah dipanen pada bulan Agustus," jelasnya.

Korban yang kesal kemudian meminta tersangka bertanggung jawab, ternyata tersangka mengaku  lahan itu bukan miliknya, lahan itu milik saudaranya dan oleh pemilik aslinya sudah dijual kepada orang lain.

Korban kemudian meminta tersangka mengembalikan uang itu, kemudian tersangka berjanji mengembalikannya dan dibuktikan dengan surat perjanjian kesanggupan pembayaran, namun hingga waktu yang dijanjikan rupanya tersangka gagal memenuhi janjinya itu.

"Awalnya sama korban akan dipanen beberapa bulan kemudian, mengetahui hal ini kemudian korban langsung lapor ke polisi," ucapnya.

Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 378 KUHP untuk penipuan dan penggelapan.(mkr) 

Editor :