klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemusnahan Barang Bukti di Kab. Pasuruan, Kasus Narkoba Mendominasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Proses pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang sudah inkracht sepanjang tahun 2022 di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Proses pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang sudah inkracht sepanjang tahun 2022 di halaman belakang Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, yang berkantor di Kecamatan Bangil memusnahkan barang bukti (BB) sepanjang kasus tahun 2022. Adapun barang bukti tersebut kebanyakan kasus narkoba.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Abdi Reza Pachlewi Junus mengatakan total ada 78 perkara yang sudah putusan inkracht (hukum tetap). Untuk barang buktinya meliputi sabu seberat 194.418 gram, ganja, 9,97 gram, pil koplo logo Y sebanyak 37.571 butir.

Kemudian tamblet warna hijau 300 butir, warna kuning 868 butir. Selain itu juga ada kunci T, handphone (Hp), minyak keras (miras), alat bantu sex, rokok tanpa cukai (ilegal), petasan, dan lainnya.

Dalam proses pemusnahan barang bukti hasil sitaan ini dilakukan berbeda. "Kalau untuk pemusnahan sabu-sabu dan obat-obatan terlarang, kita musnahkan dengan cara diblender dicampur dengan air serta deterjen. Sedangkan barang bukti rokok dan yang lain kita bakar, dengan dimasukan ke dalam tong yang sudah kita siapkan," jelas Kajari Abdi Reza usai melakukan pemusnahan di halaman belakang kantornya, Kamis (29/12/2022). 

Dia berharap ke depan proses pemusnahan barang bukti bisa setahun sampai lima kali atau enam kali. "Jadi tidak sampai menumpuk di gudang. Kalau terlalu lama barang bukti tidak segera dimusnahkan ditakutkan akan rusak," pungkasnya.

Pantauan di lapangan, tampak hadir ikut mendampingi Kajari Kabupaten Pasuruan yaitu Kasi Intel, Jemmy Sandra; Kasi Pidum, Yusuf Akbar Amin; Kasi Pidsus Roy Ardiyan Nur Cahya; dan Kasi BB Denata, serta beberapa jaksa lainnya. (nul)

Editor :