KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menangkap CA (45) pengedar narkoba di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk digerebek polisi. Hasilnya disita 10,63 gram sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap sang pengedar. Penggerebekan dilakukan Senin (25/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Baron.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 1 dipimpin Ipda Reqy Auliya Rojal melakukan penyelidikan hingga berhasil sang pengedar di rumahnya.
"Dalam penggeledahan, anggota kami menemukan beberapa paket sabu dengan total berat 10,63 gram beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," jelas Sugiarto, Kamis (28/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, pengedar CA ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seorang pria berinisial ST, asal Trenggalek, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nganjuk.
"Jadi yang bersangkutan adalah residivis. Baru satu bulan setengah keluar penjara. Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini," beber Sugiarto.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya empat plastik klip berisi sabu, seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, dompet kecil warna hitam, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," ujar Suria Miftah.
Kini, pengedar dan barang bukti narkoba yang diamankan telah dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut
Editor : Wahyudi