KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Tersangka Nurmahmudi (43) warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, baru saja menghirup udara bebas usai menjalani 10 bulan penjara di Rutan Trenggalek, namun tersangka langsung dipenjara lagi.
Hal ini dilakukan setelah polisi mendalami kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh Ristanto (47) warga Desa Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, pada awal bulan Januari 2022 yang lalu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, setelah bebas dari Rutan Trenggalek, tersangka langsung dijemput dan dijebloskan ke Rutan Mapolsek Ngunut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka dijebloskan ke penjara pada bulan Februari 2022 lalu karena kasus penipuan dan penggelapan, lalu tersangka divonis 10 bulan penjara dan bebas pada penghujung Desember 2022 ini.
"Tersangka lebih dulu ditangkap oleh Polres Trenggalek karena kasus yang sama di wilayah Trenggalek," ujarnya pada Senin (26/12/2022).
Kepada polisi, korban Ristanto mengalami kerugian sampai Rp 23 juta, setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh tersangka.
Awalnya keduanya tidak saling mengenal, hingga akhirnya pada Selasa (11/01/2022) dinihari yang lalu di salah satu warung kopi yang ada di Alon-alon Kota Kediri.
Dalam kesempatan itu, tersangka menawarkan pekerjaan epada korban sebagai sopir di salah satu perusahaan.
Kemudian korban tertarik dengan tawaran itu dan menuruti permintaan tersangka untuk mengantarkannya pulang.
"Korban awalnya ditawari kerja jadi sopir dan tertarik dnegan tawaran itu, akhirnya mengikuti kata-kata tersangka ini," ucapnya.
Saat kondisinya memungkinkan, kemudian tersangka berpura-pura turun di depan rumah berpagar hitam, seakan - akan mau masuk ke dalam rumah tersebut.
Namun karena kondisi pagar rumah itu dalam keadaan terkunci, kemudian tersangka meminta korban untuk turun dan meminjam sepeda motor korban untuk mengambil kunci di rumah kerabat tersangka, setelah itu tersangka langsung kabur meninggalkan korban.
"Tersangka ini kita jerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dan langsung kita proses hukum," pungkasnya.(mkr)
Editor : Iman