klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Beli Tanah Kavling Sebagai Investasi, Warga Pandaan Ini Malah Was-was Soal Sertifikat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Lokasi tanah kavling di kawasan Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. (Ist)
Lokasi tanah kavling di kawasan Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Warso (54), seorang pembeli tanah kavling asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, mengaku was-was. Rasa khawatir itu 'menghantui' dirinya, karena dugaan lokasi tanah kavling di kawasan Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto tersebut bermasalah.

Warso pun bercerita. Dia membeli tanah kavling itu melalui teman kerjanya. Karena harganya yang murah, sehingga tertarik untuk membeli sekaligus investasi ke depan.

"Namun setelah dua tahun, tanah kavling yang saya beli tidak keluar sertifikat. Saya hanya pegang jual-beli saja," kata Warso, Sabtu (24/12/2022).

Sedangkan pengurusan permohonan sertifikat menjadi kewenangan pihak manajemen. Namun sertifikat itu tak kunjung diterimanya. Pihak manajemen juga tidak memberikan kepastian jawaban. "Sudah sering saya tanyakan, tapi pihak manajemen tidak memberikan jawaban pasti," keluhnya.

Lebih lanjut Warso mengungkapkan bahwa sejumlah pemilik tanah kavling di wilayah tersebut semakin was-was. Itu setelah mendengar kabar polisi memeriksa pihak manajemen. "Iya, soal perizinan kavling mas. Apa lagi, pihak manajemen sulit dihubungi," imbuhnya. 

Sementara itu, Edi selaku manajer saat dikonfirmasi membenarkan bahwa permasalahan tanah kavling ini sudah masuk ke Polres Mojokerto. "Benar, saya pernah dipanggil Polres Mojokerto beberapa waktu lalu," ungkapnya. 

"Semuanya sudah saya jelaskan ke penyidiknya. Saya hanya sebagai manajer pemasaran. Soal tetek bengek (teknis) perizinan bukan menjadi tanggung jawab saya," kilahnya. 

Adapun pemeriksaan ini sesuai surat nomor : B/1800/VII/RES 1.24/2022/Satreskrim tanggal 25 Juli 2022. Edi menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Unit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Mojokerto, terkait dugaan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 jo Pasal 137 atau Pasal 161 Aya (1) dan (2) jo Pasal 146 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. (nul)

Editor :