KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di komplek kantor Gubernur Jatim, Rabu (21/12/2022) petang. Dari penggeledahan itu KPK membawa tiga koper berwarna hitam.
"Dari kegiatan penggeledahan ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (22/12/2022).
Sejumlah dokumen itu diamankan KPK dari ruang kerja Gubernur Jatim, ruang kerja Wagub, Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan Biro Administrasi Pembangunan.
"Lokasi dimaksud berada di Kantor Gubernur Jawa Timur yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD dan Bappeda Jatim," katanya.
Dari beberapa dokumen yang telah dibawa, lanjut Ali Fikri, secepatnya KPK akan melakukan pembuktian dari rentetan perkara kasus dana hibah yang sebelumnya menahan Sahat Tua Simanjuntak.
"Analisa dan penyitaan segera akan dilakukan untuk mendukung proses pembuktian perkara ini," tandasnya.
Sementara itu, penggeladahan yang dilakukan KPK telah dibenarkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Ia mengatakan Pemprov akan kooperatif dan membantu kerja KPK.
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang Sekda ada flashdisk yang dibawa, posisinya seperti itu," kata Khofifah di sela menghadiri Apel Gelar Pasukan di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (22/12) pagi.
Hal senada juga dikatakan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mengatakan, penyidik KPK melakukan pemeriksaan yang diduga berhubungan dengan kasus sebelumnya. Yaitu dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak.
"Saya cuma sampaikan hanya terkait atas kejadian kemarin yang menimpa Wakil DPRD Jawa Timur, namun pada prinsipnya kami sangat menghormati proses penyidikan ini," kata Adhy kepada, Rabu (21/12/22). (fat)
Editor : Redaksi