klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Home Industri Ekstasi Milik Warga Mojokerto Digerebek Polres Sidoarjo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Sandi FK (35), warga Dlangu Mojokerto ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Pasalnya, pria pengangguran yang merupakan residivis ini nekat membuat home industri ekstasi.

Ia ditangkap polisi di depan sebuah minimarket di Perumahan Nginden Intan Timur Surabaya pada 14 Desember 2022. Saat ditangkap, dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti berupa bubuk warna orange seberat 1 kilogram sebagai bahan ekstasi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap dua tersangka namun hanya satu yang menjadi tersangka. "Penangkapan pelaku merupakan pengembangan tersangka sebelumnya. Tersangka memproduksi eksatasi di tempat kos di Perumahan Nginden Intan Timut, Kota Surabaya. Setelah kami menggerebek rumah pelaku, kami menemukan bahan baku ekstasi lengkap dengan alat pencetaknya," tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (20/12/2022).

Kusumo menjelaskan, tersangka merupakan residivis pengguna ekatasi. Awalnya, tersangka menggunakan bahan baku lokal namun karena gagal, tersangka memesan bahan baku berupa methylenediox dan propane (MDP2P) dari China lewat e commerce.

"Tersangka mempelajari pembuatan ekstasi dari sebuah situs dan setelah jadi ia kemudiam mengedarkannya antar teman," jelas Kusumo. 

Saat ini tambah kusumo, pihaknya masih melakukan pengembangan tentang jumlah ekstasi yang telah diproduksinya, diedarkan termasuk harga yang dipatoknya.

"Tersangka dikenakan pasal 129 huruf ABC Undang-undang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 30 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kami juga masih melakukan pemgembangan termasuk penggunaan pasal lain terhadap tersangka," imbuh mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.(mkr) 

Editor :