klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Polresta Sidoarjo Sita Sabu 1 Kg dari Dua Pengedar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo - Personel Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pengedar sabu, Bayu Dwi Putra (30) warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Wringinanom Gresik dan Sugianto (40) warga Desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo Sidoarjo. Dari dua tersangka buruh pabrik ini, polisi mengamankan sabu seberat 1 kilogram dan 43 butir ekstasi. 

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, awalnya pihaknya menangkap terlebih dahulu tersangka Bayu Dwi Putra di Kecamatan Balongbendo pada 22 Desember 2022 dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram.

"Nah, saat kita interogasi barang bukti sabu tersebut dibeli dari tersangka Sugianto," tutur Kusumo, Rabu (28/12/2022). Polisi pun kemudian menangkap Sugianto di areal persawahan Desa Bakalan, Kecamatan Balongbendo dan mengamankan 43 butir pil ekstasi merk batman dan 81 poket sabu seberat 47,91 gram.

Polisi kemudian mengeler tersangka kerumahnya di desa Penambangan, Kecamatan Balongbendo. "Di rumah tersangka ini, kami mendapatkan barang bukti 16 poket sabu dengan berat hampir satu kilogram, pipet dan timbangan elektrik. Barang haram itu dkperoleh dari tersangka MAS dengan sistem ranjau," terang kusumo.

Dua tersangka mengedarkan sabu di sekitar wilayah Kecamatan Balongbendo sejak setahun yang lalu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

"Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka pemilik sabu tersebut," imbuh kusumo.(mkr) 

Editor :