KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok penarikan uang portal terhadap kendaraan pengangkut pasir dan batu (sirtu), yang melintas di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan terus berlanjut. Saat ini kasus tersebut ditangani Polres Pasuruan.
Kapolsek Gempol, AKP Zulkipli Ahyat Musa menegaskan, kasus dugaan pungli portal di Desa Bulusari masih terus berjalan. "Untuk saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Pasuruan,” tandasnya saat dikonfirmasi via WA-nya, Senin (5/12/2022).
Menurut AKP Zulkipli bahwa polisi tidak hanya mengusut kasus dugaan pungli di Desa Bulusari. Tapi, pihaknya juga mendalami di beberapa desa yang lain.
“Sedangkan untuk kasus portal Desa Karangrejo masih pendalaman," lanjut Kapolsek Gempol.
Polisi berpangkat tiga balok di pundak ini mengakui jumlah portal di wilayah Gempol cukup banyak. Namun pihaknya belum dapat memastikan, apakah pungutan portal itu sesuai prosedur atau tidak.
"Sebelumnya seluruh Kepala Desa wilayah Gempol menggelar rapat bersama dengan Muspika. Dalam rapat tersebut kita mencari formulanya," ucapnya.
Terpisah, Kades Karangrejo, M Jainul menerangkan, penarikan portal di wilayahnya memang belum memiliki Peraturan Desa (Perdes). Menurutnya, jika dibuatkan perdes maka akan bertentangan dengan aturan yang lain.
"Penarikan uang portal tidak ada dalam perdes. Jika dibuat perdes akan bertentangan dengan aturan yang ada," kilahnya.
"Tidak tentu, tergantung dari aktivitas kendaraan jenis truk atau tronton yang mengangkut sirtu," jawabnya saat disingung terkait hasil penarikan uang portal dalam setahunnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto mengatakan segala bentuk penarikan yang tidak berdasar hukum masuk kategori pungli. Politisi PKB ini mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. (nul)
Editor : Redaksi