klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Ditawari Jadi LC, Anak Bawah Umur Asal Kota Mojokerto Malah Dijual di Tretes

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Ketiga tersangka digelandang petugas. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Ketiga tersangka digelandang petugas. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan membongkar sindikat perdagangan anak di bawah umur dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di kawasan puncak Tretes, Prigen. Polisi pun mengamankan tiga orang pelaku.

Mereka adalah berinisial RR (28) selaku pemilik wisma di Kelurahan/Kecamatan Prigen, KS (21) selaku penjaga wisma. Terakhir adalah anak di bawah umur asal Kecamatan Jetis.

Dari tangan pelaku, polisi menyita buku catatan penjualan anak serta uang tunai Rp480 ribu. “Ada tiga tersangka yang berhasil kita amankan,” terang Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, saat gelar pres rilis dihalaman Mapolres Pasuruan pada Senin (31/10/2022).

Ketiga tersangka punya peran masing-masing. Tersangka asal Kecamatan Jetis tersebut bertugas mencari mangsa anak di bawah umur untuk dijual. Lalu, tersangka RR sebagai pemilik wisma.

"Tersangka yang bagian mencari mangsa ini membujuk korban diajak bekerja sebagai LC di tempat karaoke kawasan puncak Tretes, Prigen. Tapi kenyataanya si korban dijual oleh RR (pemilik wisma)," kata Kapolres AKBP Bayu Pratama.

Adapun para tersangka dalam menjalankan bisnis 'esek-esek' ini sudah berjalan selama sepuluh bulan. "Satu tersangka mencarikan tamu, dua tersangka lainnya yaitu KS dan RR menyiapkan villanya," jelasnya. 

Untuk korbannya terungkap ada dua orang asal Kota Mojokerto. Kedua korban masih di bawah umur ini dijual kepada lelaki hidung belang. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU/21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), subsider Pasal 98 jo Pasal 76 i UU/34/2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2001 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta. (nul)

Editor :