KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kebijakan penarikan iuran peserta didik SMPN 6 Ponorogo, dengan terbitnya surat pemberitahuan berkedok sukarela akhirnya dibatalkan. Per Senin (17/10/2022) ini, surat bernomor 422/176/405.07.3.06/2022 tersebut pun sudah tidak berlaku lagi.
Keputusan itu sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Ponorogo, dengan Dinas Pendidikan (Dindik) setempat dan SMPN 6 Ponorogo.
“Sepakat masalah surat edaran sanggup dicabut,” ujar Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Pamuji, Senin sore.
Masalah sumbangan sukarela telah diserahkan kepada wali murid masing-masing. Sesuai kemampuan masing-masing. Tidak ada batasan nominal seperti yang ditentukan oleh sekolah.
Dia juga menjelaskan, dalam RDP kali ini pihak SMPN 6 Ponorogo memberikan klarifikasi. Versi sekolah bahwa pihak wali murid ada yang membayar Rp50 ribu, Rp100 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta, Rp1,5 juta dan Rp2 juta.
“Permohonan komisi D untuk dicabut, dan sosialisasikan pencabutan. Mereka mau juga,” terangnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Nurhadi Dahuri mengatakan, seharusnya sekolah tidak mengambil kebijakan yang meresahkan wali murid . Pasalnya, kondisi ekonomi saat ini sulit.
“Surat pemberitahuan ini dicabut. Otomatis akan dievaluasi juga. Harapan kami kebijakan yang diambil betul-betul kebijakan yang berpihak terhadap wali murid,” pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah surat pemberitahuan penarikan iuran dari SMPN 6 Ponorogo viral di media sosial, WhatsApp maupun Facebook. Surat tersebut ditujukan kepada wali murid kelas VII, VIII dan IX. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad