KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Beredarnya surat pemberitahuan penarikan iuran peserta didik dari SMPN 6 Ponorogo, mendapatkan perhatian serius dari DPRD setempat. Rencananya, pihak legislatif akan memanggil Dinas Pendidikan dan SMPN 6 Ponorogo.
“Akan kami panggil. Bisa juga kami datangi nanti. Kami klarifikasi bagaimana kebenaran surat yang viral itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, Jumat (14/10/2022).
Dia mengaku sudah membaca surat yang menjadi sorotan publik itu. Pihaknya juga menemukan beberapa poin yang perlu penjelasan konkret, salah satunya terkait kesanggupan bagi wali murid dengan dalih hasil rapat komite.
“Padahal jika (komite) itu dijadikan alasan, tentu sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” kata politikus asal PKB ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ketentuan komite sesuai Permendikbud 75/2016 adalah kegiatan sekolah komite yang sifatnya sukarela. Tidak ada kalimat angka pasti dan kewajiban.
“Kalau merujuk di surat, kan ada angka pasti dan kalimat sanggup membayar. Sudah menyalahi aturan,” jelas Kang Wie—sapaan akrab—Dwi Agus Prayitno ini.
Apalagi pemerintah sendiri juga sudah menyediakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Sehingga, segala tambahan yang dilaksanakan komite seharusnya mengacu berdasarkan Permendikbud 75/2016.
“Mesti berdasarkan kesepakatan rapat komite sekolah. Ada peningkatan tambahan sarana dan prasarana di luar dana BOS,” tegasnya.
“Manakala ada tulisan di dalam kesepakatan sanggup dan lain-lain, perlu dikaji. Melihat lebih dalam apa yang menjadi kesepakatan komite dan wali murid berdasarkan hasil yg disampaikan yang viral,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com