KLIKJATIM.Com | Magetan - DM (54), warga Kabupaten Ponorogo dibawa ke Mapolres Magetan, saat asyik menebang pohon jati. Pasalnya, pohon jati yang ditebang itu masuk dalam kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun. Tepatnya di wilayah Desa Nglopang, Kecamatan Parang, Kabupten Magetan.
“Total ada 24 potong batang kayu jati yang telah dipotong dengan berbagai ukuran,” ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto, Senin (10/10/2022).
Awal terungkapnya penebangan ilegal ini, Anggota Reskrim Polsek Sampung, Kabupaten Ponorogo mendapatkan informasi masyarakat. Yaitu terdapat sisa potongan kayu jati. Dugaannya, titik lokasi pencurian di dalam kawasan hutan wilayah Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.
“Selanjutnya dari hasil penyelidikan, Polsek Sampung mengamankan DM dan membawa ke Polsek Sampung. DM ditangkap oleh polisi saat menebang pohon,” katanya.
Setelah dibawa ke Mapolsek Sampung, kemudian dilakukan interogasi awal. Pun dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga diketahui bahwa dugaan lokasi pencurian berada di petak 67.C dan petak 69.E1.
“Rupanya masuk dalam wilayah Polsek Parang Polres Magetan. Selanjutnya Kapolsek Sampung,” jelas AKP Rudy.
Dari situ, kemudian kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Magetan. Pelaku dikenai Pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 5 Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU/41/1999 tentang Kehutanan, dan/atau
Pasal 37 angka 12 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU/18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 Miliar,” pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad