klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Suap Bankeu, Dua Kadis di Pemkot Pasuruan Diperiksa KPK

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Balai Kota Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Balai Kota Pasuruan. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan diperiksa oleh tim penyidik KPK di Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengalokasian anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur periode 2014 - 2018.

Dua kepala dinas (kadis) yang diperiksa penyidik KPK tersebut adalah Kadis PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko dan Plt Kepala Bapelitbangda Kota Pasuruan, Siti Rochana.

Pemeriksaan terhadap kedua Kadis di lingkungan Pemkot Pasuruan ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pasuruan, Rudiyanto. "Iya benar, dua Kadis di lingkungan Pemkot Pasuruan diperiksa penyidik KPK. Dua Kadis ini adalah Bu Siti dan Pak Gustap," ungkap Rudiyanto, Rabu (14/9/2022).

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Gustap Purwoko membenarkan dirinya diperiksa oleh KPK di Polrestabes Surabaya. Dia mengaku diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai 03.00 WIB sore.

Gustap menjelaskan pemeriksa itu terkait kasus suap pengalokasian anggaran Bankeu Provinsi Jawa Timur. "Semua data sudah saya serahkan ke penyidik. Untuk materi pemeriksaan tanyakan langsung ke penyidik," sarannya. 

"Iya, soal penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur yang diterima oleh Pemkot Pasuruan pada tahun 2014 hingga 2015," tambahnya. 

Seperti diketahui, Budi Setiawan mantan Kepala BPKAD Provinsi Jatim ditetap tersangka oleh KPK. Dia (Budi Setiawan) diduga menerima uang suap Rp10,25 miliar terkait alokasi Bankeu Provinsi Jawa Timur untuk pembangunan infrastruktur tahun 2015-2016, 2017, dan 2018. (nul)

Editor :