klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Akhirnya Warga Tulungagung Ini Dapat Jatah BPNT Setelah 4 Tahun Hanya Tercatat Namanya Saja

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung bersama dengan pihak bank, akhirnya memutuskan untuk menyerahkan hak BPNT Sukatmi yang selama 4 tahun ini tertukar oleh nama Sukatmi yang lain.

Dengan hal ini akhirnya Sukatmi (51)  warga Kelurahan Bago, Kecamatan /Kabupaten Tulungagung bisa tersenyum lebar, setelah keinginannya mendapatkan hak Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) nya terkabul.

Dikonfirmasi usai menerima haknya, pada Selasa (06/09/2022) di Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Sukatmi mengaku bersyukur atas hasil yang diterimanya saat ini,dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya.

"Alhamdulillah sudah puas dengan hasilnya pak, uangnya akan saya manfaatkan dengan baik, sebagian mau saya pakai bayar utang, sisanya untuk dagang lagi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto mengatakan, setelah semua pihak bisa mengetahui akar permasalahan ini,kemudian bersama - sama diupayakan untuk mencari solusi tanpa merugikan orang lain.

Suyanto merinci, masalah dalam kasus ini adalah ketidak sesuaian data penerima dengan orang yang menerima.

Selama 4 tahun terakhir ini Sukatmi yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah orang lain dengan nama sama, dan tinggal di RT dan kelurahan yang sama dengan Sukatmi.

"Jadi masalahnya sudah selesai, semua ada solusinya tanpa ada yang dirugikan," ucap Suyanto.

Suyanto menjelaskan, sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan oleh semua pihak, nama Sukatmi di RT dan kelurahan Bago ada dua orang.

Sukatmi yang sejak tahun 2018 tidak menerima BPNT ini seharusnya menerima BPNT, namun jatah tersebut tertukar kepada nama Sukatmi lain yang seharusnya tidak ada dalam daftar penerima manfaat BPNT.

"Jadi ada dua nama Sukatmi, yang membedakan itu NIK nya, yang satu itu hanya menjadi penerima PKH, yang satunya lagi hanya menjadi penerima BPNT, dan kita pastikan masalahnya sudah selesai," jelasnya.

Setelah dilakukan pendalaman, akhirnya total hak BPNT selama 4 tahun yang diterima Sukatmi sebanyak Rp 7.500.000,- ditambah dengan  bantuan untuk penanganan Covid-19, sebesar Rp 400.000,- sehingga total uang yang diterima Sukatmi sebanyak Rp 7.900.000,-

"Totalnya Rp 7.900.000,- itu bersumber dari Kemensos, dan sudah kita terimakan kepada bu Sukatmi secara langsung," pungkasnya.(mkr) 

Editor :