KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka MD (19) warga Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagug.
Tersangka MD ditangkap pada Selasa (02/08/2022) malam saat hendak COD untuk menjual puluhan vapor kepada pelangganya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, tersangka beraksi pada Selasa dinihari di toko vapor milik Ana Molida (22) warga Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, dari aksi tersebut tersangka membawa kabur puluhan vapor senilai lebih dari Rp 9 juta.
"Tersangka ini kita tangkap malam hari setelah diniharinya mencuri, dari tangan tersangka kita amankan barang bukti," ujarnya pada Jumat (12/08/2022).
Polisi menerima laporan dari korban yang kaget tokonya acak acakan, kemudian puluhan jenis vapor di etalase hilang.
Tidak hanya itu saja, sebab bagian pintu belakang di toko vapor tersebut juga berlubang.
"Vapornya berbagai merek hilang, kemudian pintu belakang dalam keadaan terbuka, padahal pintu depannya masih terkunci," jelasnya.
Anshori mengungkapkan, usai menerima informasi ini kemudian pendalaman dilakukan dan sejumlah saksi ikut diperiksa.
Selain itu polisi juga melakukan patroli cyber di media sosial, hasilnya diketahui tersangka menawarkan barang curiannya tersebut melalui Medsos.
"Kita lakukan patroli cyber dan hasilnya tersangka ini sudah menawarkan vapor hasil curiannya melalui medsos, kita langsung lakukan tindakan dan berusaha memancing tersangka untuk keluar," terangnya.
Tersangka yang hendak COD untuk jual beli barang tersebut, kemudian langsung ditangkap polisi.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, seperti 43 vapor berbagai merk, sepeda motor, uang tunai dan obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUH Pidana.(mkr)
Editor : Iman