KLIKJATIM.Com | Blitar - Sungguh biadab kelakukan SWJ (60), Ketua Rukun Warga (RW) di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Seorang warganya, gadis umur 12 tahun yang baru pulang mengaji digagahi oleh laki-laki lanjut usia ini. Ironinya, korban yang baru kelas 6 SD adalah tetangganya yang yang berbeda beberapa rumah.
[irp]
Kasus perkosaan anak di bawah umum tersebut saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar. Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya saat meriilis kasus tersebut mengatakan, perbuatan asusila tersebut terjadi Januari lalu sekitar pukul 17.00.
"Saat itu pelaku berkeliling kampung menggunakan sepeda motor. Tiba di sebuah persimpangan, pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu pulang mengaji," kata kapolres.
[irp]
Saat itu, imbuh AKBP Fanani, pelaku tiba-tiba berhenti dan menarik korban ke sebuah gubug. Kemudian pelaku memaksa korban membuka celana. Pelaku juga membuka celana dan mengeluarkan kemaluannya. Pelaku kemudian memperkosa gadis tersebut tanpa bisa melawan pelaku.
Usai memperkosa, pelaku membiarkan korban tergeletak menangis di dalam gubuk. Korban beberapa saat kemudian pulang ke rumah sambil menangis namun takut melaporkan yang dialaminya ke orang tuanya. Korban hanya terlihat murung dan sedih di kamar.
[irp]
Orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku korban kemudian mencoba mendekati. Dua hari pasca kejadian korban kemudian mau bercerita. Mendengar cerita itu, orang tua berang dan melapor ke polisi. "Dari hasil visum memang ada luka di kelamin korban. Terungkapnya karena orang tua korban melapor," ujar Kapolres Blitar.
Setelah menerima laporan, polisi kemudian membekuk pelaku di rumahnya. Bersamaan dengan penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa baju pelaku yang digunakan saat beraksi dan pakaian dalam korban. Hanya saja dalam pemeriksaan polisi, pelaku membantah perkosaan itu. Bahkan pelaku meminta disumpah pocong untuk membuktikan dia tidak memperkosa korban.
[irp]
Namun demikian, polisi tetap melanjutkan pemeriksaan. Penyidik Unit PPA akan menjerat pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 34 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara," punkas AKBP Fanani. (jtm/hen)
Editor : Redaksi