klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dapat Potongan, Mantan Bupati Jombang Akhirnya Bebas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Nyono Suharli Wihandoko (NSW), dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Nyono Suharli Wihandoko (NSW), dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko (NSW), dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya atau yang lebih dikenal dengan Lapas Porong, Senin (8/8/2022). NSW bebas melalui program integrasi sosial yaitu cuti menjelang bebas (CMB).

“Benar yang bersangkutan telah dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, NSW yang terjerat kasus korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya. Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan NSW membayar denda sebesar Rp200 juta.

Sesuai data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) bahwa denda itu dibayar NSW dalam tiga termin. Yaitu pada pertengahan bulan Juli 2019 hingga November 2021. “Sehingga NSW berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi,” tutur Zaeroji.

Sementara itu, Kalapas Porong, Jalu Yuswa Panjang menjelaskan, NSW ditahan oleh penyidik KPK sejak tanggal 4 Februari 2018. Dia dipindahkan ke Lapas Porong pada 27 Juni 2019. Selama menjalani pidana, NSW sudah tiga kali mendapatkan remisi. Dari tiga kali remisi itu, hukuman NSW dipotong empat bulan. 

Sehingga masa ekspirasi penahanannya yang awalnya 8 Februari 2023 maju menjadi 8 Oktober 2022. “Berdasarkan SK dari Dirjen Pemasyarakatan, NSW berhak mendapatkan program CMB dua bulan menjelang tanggal pembebasannya yaitu 8 Agustus 2022,” ucap Jalu.

Dia menegaskan, bahwa sebelum memberikan rekomendasi pemberian CMB, pihak Lapas dan Bapas Surabaya menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada 25 Februari 2022. “Karena masa pidananya kurang dari setahun, maka program integrasi yang diberikan adalah CMB,” imbuh Jalu. 

Karena sifatnya bersyarat, maka NSW masih wajib mengikuti program pembibingan selama masa CMB. Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Surabaya menetapkan bentuk pembimbingan NSW adalah wajib lapor. Setiap seminggu sekali NSW harus lapor ke pembimbingnya di Bapas Surabaya.

“CMB akan dicabut jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, melakukan pelanggaran hukum kembali atau tidak melaksanakan wajib lapor,” tegas Jalu. (nul)

Editor :