KLIKJATIM.Com | Gresik - Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik tidak perlu takut lagi jika didatangi oknum wartawan. Hal ini terungkap dalam kegiatan Lokakarya Jurnalistik yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik di salah satu hotel di Gresik, Senin (8/8/2022).
Dalam kegiatan ini ada 5 narasumber yang dihadirkan. Antara lain Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Polres Gresik yang diwakili Kanit Tipikor, Kejari Gresik yang disampaikan oleh Kasi Pidsus. Serta perwakilan dari PWI Gresik.
Secara bergantian kelima narasumber telah memaparkan materi, dengan dipandu oleh wartawan senior Sholahudin selaku moderator. Ada beberapa poin penekanan yang dipaparkan dalam acara tersebut.
Di antaranya jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan atau melakukan dugaan pelanggaran pidana umum, bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi. Mulai Polsek dan Polres.
Lalu, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat. Narasumber bisa meminta hak jawab 2x24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.
Pantauan di lapangan, dalam kegiatan Lokakarya Jurnalistik ini juga ada penandatangan nota kesepahaman tentang pencegahan penyalagunaan profesi pers. Penandatangan dilakukan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani; Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis; Kejari Gresik, M. Handan Saragih; Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya; Ketua AKD Gresik, Nurul Yatim; dan Ketua PWI Gresik, Ashadi Ikhsan. Tampak hadir ikut menyaksikan secara langsung Ketua DPRD Gresik, Much Abdul Qodir serta beberapa kepala OPD Pemkab Gresik dan stakeholder yang terkait.
Ketua PWI Gresik, Ashadi Ikhsan mengaku sering mendapat keluhan adanya wartawan dalam tanda kutip datang ke desa-desa. Bermodal kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum.
Mulai dari kepala desa, kepala sekolah, dan lainnya. Datang mencari kesalahan lalu meminta uang. Akibat perbuatan mereka, wartawan di Gresik yang sudah memiliki kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan), berasal dari perusahaan media yang terdaftar di dewan pers pun terkena imbasnya.
"Kepala Desa tidak perlu takut lagi, ada proses hukum. Kalau menghadapi mereka. Harapannya setelah keluar dari sini, ada keinginan kemauan harus melawan. Karena wartawan sebenarnya kena imbasnya," kata Ashadi.
Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya meminta agar kepala desa di Gresik tidak takut lagi. Apalagi sampai menghindari wartawan yang datang ke kantor desa.
Agung sapaan akrabnya, memberikan tips mulai dari menanyakan dahulu kartu UKW wartawan tersebut dan dicek berasal dari perusahaan media mana.
"Didatangi wartawan tanya UKW. Jika ada pemberitaan kurang tepat silakan minta hak jawab, jika tidak ditanggapi 2x24 jam mengadu dewan pers. Tidak ada biaya. Silakan telepon saya," kata Agung.
Selama ini, sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Dia berharap dengan adanya Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik ini bisa menambah wawasan kepala desa tentang produk jurnalistik.
Lebih lanjut dia menyampaikan jika sudah masuk ranah pidana seperti mengancam atau memeras dipersilahkan lapor polisi. "Ciri-ciri media dan / atau wartawan abal-abal antara lain sering datang bergerombol, tidak berbadan hukum perusahaan pers, alamat redaksi tidak jelas, tidak mencantumkan nama penanggungjawab dalam boks redaksi, terbit temporer, isi berita cenderung melanggar kode etik, jurnalistik, bahasa yang digunakan tidak memenuhi standar baku, nama media terkesan menakutkan, berpenampilan sok jago dan tidak tahu etika, mengaku anggota organisasi wartawan tapi tidak jelas, mengenakan atribut aneh dan pertanyaan yang diajukan hanya tendensius, tidak juga bertatakrama jurnalis, meremehkan bahkan kadang mengancam dan memeras narasumber, tidak memiliki sertifikat kompetensi," beber Agung.
Ketua AKD Gresik, Nurul Yatim mengaku dengan kehadiran dewan pers ini sehingga bisa membuat kepala desa di Gresik menjadi tahu batasan terkait ruang informasi publik. "Mana media abal-abal, mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas. Dengan adanya lokakarya ini menjadi mengerti sesuai aturan yang berlaku," tambahnya. (*)
Editor : Redaksi