klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Miliki Paket Sabu, Pasangan Kekasih asal Tulungagung ini Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Pasangan kekasih berinisial KT (29) dan IM (18) ditangkap polisi saat berada di salah satu rumah yang ada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, pada Kamis (14/07/2022) yang lalu.

Penangkapan keduanya merupakan hasil pengambangan informasi yang diterima polisi, terkait peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan 12 poket sabu, pipet kaca berisi sabu dan 60.000 butir pil dobel L siap edar.

"Kita juga menyita timbangan digital,  kemudian buku catatan, ATM, handphone dan beberapa barang bukti lainnya," ujar Anshori pada Senin (18/07/2022).

Anshori mengungkapkan, nama kedua tersangka muncul saat polisi melakukan pendalaman atas informasi peredaran Narkoba dan Pil Dobel L yang terjadi selama ini.

"Kita melakukan pengembangan atas informasi yang masuk, kemudian keduanya bisa kita amankan bersama sama," jelasnya.

Kedua tersangka tak bisa mengelak, saat polisi menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan tersangka di dalam rumah mereka, untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan paket sabu siap edar dalam bungkus permen.

Selain itu ribuan buti pil dobel yang dimiliki tersangka juga dikemas rapi dalam botol plastik bertulisakan vitamin B yang ada di dalam tas koper.

"Ada sekitar 12 bungkus permen berbagai merk yang digunakan tersangka untuk memudahkan transaksi, hasil penangkapan ini tentu kita kembangkan," tuturnya.

Anshori menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika,  dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(mkr) 

Editor :