klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Budak Narkoba Ditangkap, Ribuan Butir Pil Doubel L Disita Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaa Narkoba, pada Rabu (27/07/2022) kemarin.

Keduanya adalah berinisial S (32) pekerja serabutan asal Kecamatan Sumbergepol, dan FP (28) warga Kecamataman Kedungwaru, Tulungagung, polisi menangkap keduanya ditempat yang berbeda.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.

Anshori mengatakan, Rabu pagi sekitar pukul 06.30, pihaknya menangkap tersangka S di Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol Tulungagung, kemudian selang beberapa jam kemudian, polisi menangkap tersangka FP di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru.

"Kita tangkap tersangka S dulu, kemudian disusul tersangka FP yang ditangkap," ujar Anshori pada Jumat  (29/07/2022).

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka.

Dari tangan tersangka S, polisi menyita barang bukti berupa 1.990 butir pil doubel L, handphone, uang tunai yang diduga hasil penjualan pil dobel l, dan bungkus rokok.

Sedangkan dari tangan tersangka FP, polisi menyita barang bukti berupa  49 butir pil double L, handphone dan uang tunai.

"Ada BB yang kita amankan, ribuan butir pil dobel L, handphone dan uang tunai," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan masyarakat yang resah dengan peredaran Narkotika di wilayah Tulungagung.

Usai menerima informasi tersebut kemudian pendalaman dilakukan, hasilnya muncul dua nama tersangka yang selama ini diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran Narkotika di Tulungagung.

Kini polisi masih melakukan pengembangan, termasuk memeriksa jaringan keduanya yang aktif mensuplay dan mendapatkan barang dari tersangka.

"Untuk ancaman hukumannya, keduanya dijerat dengan pasal pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 undang undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, jo pasal 60 ke 10 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling Banyak Rp 1,2 Milyar," pungkas Anshori.(mkr)

Editor :