klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pedagang Pasar Desa Wonosari Kukuh Tak Bayar Sewa, Pemdes Putuskan Lapor Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
BPD didampingi Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto usai lapor polisi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
BPD didampingi Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto usai lapor polisi. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Pemerintah Desa (Pemdes) Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, akhirnya memutuskan untuk melangkah ke ranah hukum. Melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan didampingi Direktur Lembaga Pusat Studi dan Avokasi (PUSAKA), Lujeng Sudarto telah melaporkan para pedagang pasar desa setempat ke polisi, Kamis (14/7/2022).

Laporan ke Polres Pasuruan ini karena para pedagang disebutkan tidak mau membayar sewa stan pasar. Sehingga mengakibatkan potensi kerugian terhadap desa.

Ketua BPD Desa Wonosari, Bambang Suhartono menegaskan, selama 2011 para pedagang tidak mempunyai iktikad baik untuk membayar retribusi ke pihak Pemdes. Mereka berdalih membeli stan atau ruko dari pihak ketiga.

"Akibatnya pihak Pemdes Wonosari mengalami kerugian mencapai puluhan miliar rupiah," kata Bambang usai melaporkan para pedagang ke polisi. 

Dia menceritakan, pasar Desa Wonosari dibangun di atas lahan milik aset desa setempat pada tahun 1991. Pembangunan pasar itu sendiri bekerja sama dengan PT Anggun Bhakti Perkasa (ABP) Sidoarjo, dengan perjanjian 20 tahun hak pengelolaan pasar desa akan dikembalikan kepada Pemdes.

"Masa perjanjian habis otomatis hak pengelolaan pasar kembali ke Pemdes. Namun di tengah perjalanan para pedagang tidak mau membayar sewa," ucapnya. 

Berbagai upaya sudah kami lakukan. Mulai dari sosialisasi kepada para pedagang pasar dan paguyupan. "Tapi rupanya tidak digubris oleh para pedagang," imbuhnya. 

Senada juga dikatakan oleh Lujeng Sudarto. Dikatakan dia, semua bukti serta dokumen bukti kepemilikan sampai perjanjian sewa sudah diserahkan ke polisi. Harapannya dengan adanya laporan itu, para pedagang yang menyewa stan di Pasar Wonosari mau membayar sewa ke Pemdes setempat.

"Apabila para pedagang masih ngotot tidak mau membayar sewa dan mengeklaim miliknya, tentunya akan berhadapan dengan hukum. Iya harus diproses sesuai aturan hukum berlaku," tukas.

Perlu diketahui berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Wonosari telah ditetapkan bahwa tarif sewa pertahun untuk rumah toko (ruko) Rp6,5 juta pertahun. Sedangkan kios Rp2 juta pertahun.

Untuk los Rp1.250.000 dan lapak Rp750 ribu. Jika dihitung sejak tahun 2011, maka potensi pendapatan desa seharusnya bisa mencapai sekitar Rp20 miliar. (nul)

Editor :