KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Keberadaan kantor Koperasi Unit Desa (KUD) Dewi Sri yang ada di jalan Ki Mangunsarkoro Tulungagun dipersoalkan oleh Pemdes Beji, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Pemdes Beji meminta pengelola KUD segera angkat kaki dari lokasi tersebut, karena lahan seluas 2200 meter persegi tersebut merupakan lahan milik kas desa, yang akan dimanfaatkan untuk keperluan lain.
Hal ini disampaikan oleh Kades Beji, Khoirudin yang ditemui wartawan di kantornya. Dirinya menyebut, sejak tahun 1975, lahan tersebut sudah dimanfaatkan oleh pengelola KUD untuk beroperasi.
Saat itu, ijin penggunaan lahan diberikan karena adanya instruksi pemerintah kepada Pemdes untuk menyediakan lahan seluas 2200 meter persegi guna pendirian koperasi. Namun karena kondisi KUD saat ini sudah tidak aktif lagi, maka pihaknya berupaya untuk memanfaatkan tanah kas desa tersebut untuk kepentingan lain.
"Berdasarkan peta bidang tanah tersebut masuk dalam tanah kas desa, untuk itu kami minta kembali," ujarnya kepada wartawan, pada Kamis (14/07/2022).
Khoirudin menyebut, KUD sendiri juga sudah memiliki dua bidang aset tanah yang telah dibelinya sejak 10 tahun setelah mereka beroperasi, namun dirinya tidak tau alasan pengelola KUD tidak pindah ke lokasi tersebut.
Pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pengosongan kantor, namun pengelola KUD tidak memberikan respon positif atas surat yang dilayangkan tersebut.
"Kita belum memikirkan langkah selanjutnya, sebenarnya kita berharap bisa secara kekeluargaan tapi kalau tidak bisa maka langkah selanjutnya akan kita tentukan," terangnya.
Menanggapi hal ini,Ketua KUD Dewi Sri, Sobianto mengatakan, selama ini pihaknya telah memberlakukan tukar guling berupa dua aset tanah untuk Pemdes Beji, hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemdes Beji pada tahun 1996, 2011 dan 2017 yang lalu.
Tidak hanya itu saja, sebab sejak 47 tahun yang lalu, KUD Dewi Sri juga aktif membayara pajak untuk lahan yang ditempatinya tersebut.
"Secara de facto tanah ini sudah dilakukan tukar guling dengan dua bidang aset tanah milik kita, namun kelemahannya de jure nya belum dilakukan," tuturnya.
Sobianto berharap, Pemdes menyelesaikan perkara ini melalui jalur hukum, sehingga masalah segera tertangani.
"Kalau nanti pengadilan atau pemkab menyatakan KUD harus mengembalikan ke Pemdes kita siap," pungkas Sobianto.(mkr)
Editor : Iman