klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

150 Personel Gabungan Amankan Penertiban Bangunan Liar di Lamongan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Sebanyak 150 personil gabungan di kerahkan dalam penertiban, mulai dari PU Bina Marga, Kepolisian, satpol PP, PLN, Kesehatan, hingga lainnya, Kamis (14/7/2022). Selain menurunkan personel, alat berat juga diturunkan guna mempercepat proses penertiban.

Hal tersebut sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam menciptakan wilayah yang aman tertib dan indah. Penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang pinggir jalan nasional tersebut terletak di Kecamatan Deket hingga Lamongan Kota.

Menurut M. Fahrudin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Lamongan Ali Fikri , tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut, akan dikembalikan sebagaimana fungsi lahan yang sebenarnya.

Kedepan, kata Fahrudin, lahan tersebut akan di manfatkan untuk keindahan kota. "Area ini nantinya akan kita tanami dengan pohon maupun bunga, ini tujuannya untuk keindahan kota," tutur Fahrudin.

Sebelumnya, 12 bangunan semi permanen milik PKL ini, kata Fahrudin, telah berikan peringatan maupun sosialisasi. "Kita sudah mensosialisasikan ke warga dan kita telah memberikan 3 kali peringatan juga, selain itu kita juga sudah malakukan survei lokasi," ucap Fahrudin

Saat proses penertiban, terlihat terdapat beberapa bangunan yang sudah di lakukan pembongkar oleh pemiliknya. "Pelaksanaan ini sudah sepengetahuan mereka, ini ada beberapa yang sudah melakukan pembongkaran sendiri, Alhamdulillah ini artinya respon masyarakat baik dan berjalan dengan aman," tambah Fahrudin

Sebagai alternatif penertiban bangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menyediakan tempat di sentra PKL jalan Andansari untuk mereka tetap bisa berwirausaha.

"Kita juga sudah memberikan alternatif

Kepada mereka untuk terus bisa berwirausaha, tempat di sana juga bagus dan ramai," pungkas Fahrudin.(mkr) 

Editor :