KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Pelajar SMP berinisial JD (17) warga Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan Polisi, setelah tertangkap tangan mengedarkan arak pada bulan Mei 2022 yang lalu.
Polisi yang sedang melakukan giat razia peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Rejotangan mendapati pelaku yang tengah mengedarkan Miras, kemudian sejumlah barang bukti berupa arak diamankan dari tangan bocah tersebut.
Kini kasus tersebut diselesaikan secara Diversi, dengan melibatkan sejumlah pihak, seperti Bappas Kediri, Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Indonesia (ULTPSAI) dan Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, proses Diversi dilakukan pada Rabu (06/07/2022) kemarin. Dalam proses ini pihaknya mendatangkan kedua orang tua pelaku agar bisa mengikuti proses DIversi dan bisa membina anaknya di kemudian hari.
"Kita bersama dengan Bappas Kediri dan ULT PSAI,Dinas Sosial melakukan pembahasan dan memutuskan untuk didiversi," ujarnya kepada wartawan,pada Jumat (08/07/2022).
Diversi dipilih karena pelaku merupakan anak-anak dan ancaman hukuman yang dikenakan kepada yang bersangkutan dibawah lima tahun penjara.
"Koordinasi dengan beberapa pihak sudah kita lakukan,kemudian kita juga tau kalau pelaku ini kurang mendapatkan perhatian keluarga," jelas Anshori.
Dalam proses diversi ini, Polisi menghadirkan juga keluarga pelaku, mereka diwajibkan untuk memberikan perhatian lebih kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Orangtuanya sudah janji mau mendidik anaknya dan tidak bergaul dengan lingkungan yang salah,"pungkas Anshori.(mkr)
Editor : Iman