KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Polresta Sidoarjo memusnahkan ratusan barang bukti iphone rekondisi di halaman Mapolresta, Rabu (6/7/2022).
Total iphone yang dimusnahkn sebanyak 649 buah. Barang itu disita dari 4 TKP di wilayah Sidoarjo dan 2 TKP di wilayah Batam.
Dari jumlah tersebut, 555 unit yang dimusnakan dan 94 lainnya disisihkan untuk proses pengadilan.
Pemusnahan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ratusan iphone itu dimusnahkan menggunakan alat berat jenis selinder dengan cara digilas hingga seluruhnya hancur.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan, ratusan barang bukti iphone yang dimusnakan tersebut dari hasil pengungkapan kasus penjualan HP rekondisi pada Bulan April 2022 lalu.
"Yang kita musnakan ini terdiri dari 439 unit Iphone dan 116 Sony," ujarnya.
Kusumo menyebut ponsel yang dimusnakan tersebut merupan ponsel rekondisi yang tidak dapat diedarkan atau dijual di Indonesia. Karena rekondisi, ponsel tersebut tidak ada nomor Imei dan tidak ada bahasa Indonesianya.
"Untuk tersangkanya sekarang sudah tahap dua dan menjadi tahanan kejaksaan, dan nanti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk mulai menjalani proses persidangan," terang Kusumo.
Dari hasil produksi ponsel rekondisian yang dilakukan tersangka tersebut, potensi kerugaian negara ditaksir hingga mencapai Rp2 miliar. (nul)
Editor : Satria Nugraha