klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus TKD Bulusari, Bos Tambang Dituntut 12 Tahun Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sidang agenda tuntutan. (Ist)
Sidang agenda tuntutan. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sidang kasus korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa H Samut kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6/2022) siang. Dalam sidang lanjutan ini terdakwa dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan. 

Kasi Pidsus Kejari, Denny Saputra usai sidang di PN Tipikor Surabaya mengatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan korupsi dengan mengeruk tanah di atas aset desa untuk dijual ke pihak lain.

"Keuntungan itu masuk ke kantong pribadi," ungkapnya.

Selain pidana penjara, Kasi Pidsus juga menuntut terdakwa dengan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp1.666.409.712,00 subsider tiga tahun enam bulan kurungan. Serta terdakwa didenda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan. 

Terdakwa dituntut Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU/31/1999 jo UU 20/2001 tentang perubahan atas UU/31/1999 tentang pemberantasan tipikor. (nul)

Editor :