klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tingkatkan Efektivitas Penanganan Masalah Hukum, SIG Kerjasama dengan Kejagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Direktur Utama SIG, Donny Arsal (kanan) memberikan cinderamata kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha nega
Direktur Utama SIG, Donny Arsal (kanan) memberikan cinderamata kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono pada acara penandatanganan perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha nega

KLIKJATIM.Com | Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) bekerjasama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan oleh keduanya terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut oleh Direktur Utama (Dirut) SIG, Donny Arsal dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono di Jakarta, Kamis (23/6/2022). Bentuk kerjasamanya antara lain meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) serta audit hukum (legal audit).

Selain itu juga pemberian layanan hukum oleh JPN dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara. Juga menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

Kerjasama pun dalam bentuk peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM). Termasuk melalui pelatihan bersama di dalam maupun di luar negeri, sosialisasi, magang dan penyediaan narasumber serta kerjasama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum. Hal ini juga termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Dirut SIG, Donny Arsal menjelaskan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perusahaan. Sejalan dengan kondisi perusahaan yang terus berkembang, maka permasalahan yang akan dihadapi semakin kompleks dan beragam. Sehingga Perusahaan pun berinisiatif menjalin kerjasama yang baik dengan Kejagung RI.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, selain penandatanganan kerja sama juga digelar seminar bertema “Business Judgment Rules”. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang hukum bagi seluruh manajemen SIG, beserta anak perusahaan dan afiliasi. Khususnya mengenai penerapan doktrin Business Judgment Rules dalam aktivitas bisnis dan pengurusan perusahaan.

Donny Arsal menyampaikan, JAMDATUN dapat memberikan pencerahan dan gambaran kepada SIG terhadap batasan-batasan yang terdapat dalam undang-undang, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya. Terutama dalam kaitannya dengan situasi pada saat perseroan mengambil keputusan, kemudian situasi setelah diambil keputusan menjadi berbeda dan menyebabkan kerugian.

“Adakalanya Direksi perlu mengambil tindakan yang relatif spekulatif demi menyelamatkan kelangsungan hidup perusahaan. Namun demikian, sebelum mengambil suatu keputusan bisnis (business decision), Direksi wajib memperhatikan unsur-unsur Business Judgment Rule yang terdapat dalam peraturan perundangan sebagai dasar pertimbangan (business judgement) dalam pengambilan keputusan bisnis (business decision). Semoga dengan seminar ini dapat menambah wawasan dan semangat untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan perusahaan,” kata Donny Arsal dalam siaran persnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Wibisono mengatakan, sebuah kehormatan dipercaya dapat menjalin kerja sama terkait pemanfaatan layanan Kantor Pengacara Negara (KPN). Berdasarkan perundang-undangan, JAMDATUN bertugas memberi layanan dengan baik, ada atau tidak ada kerjasama.

Layanan dari kantor pengacara negara cukup bisa membantu dalam penyelesaian masalah legal, planning dan pengambilan keputusan atau saat menghadapi masalah hukum yang terjadi. “Kami memiliki komitmen untuk memberikan kualitas yang terbaik seluruh Indonesia dan profesional,” ujar Feri Wibisono.

Menurutnya, ada beberapa strength yang layak dipertimbangkan oleh para stakeholders. Pertama bahwa JAMDATUN memiliki layanan yang berbeda dari law firm. “Seringkali beberapa stakeholders BUMN, sudah didampingi oleh lawyer terkait kontrak law, pada saat kami lakukan pendampingan, kami menemukan banyak kekurangan kemudian kami memberikan masukan yang sangat strategis untuk kepentingan proteksi stakeholder BUMN itu,” tuturnya.

Feri Wibisono menambahkan, JAMDATUN memberikan layannan tidak hanya menyangkut aspek legal saja. Tetapi juga dilengkapi dengan mitigasi risiko hukum dan aspek GCG. Sehingga dalam pengambilan keputusan tidak hanya benar secara legal, tetapi dari sisi mitigasi risiko hukum termasuk otoritinya bisa tepat dan terhindar dari risiko hukum.

"Kami melengkapi layanan dengan mitigasi risiko kemungkinan pidananya, karena kami memiliki strength, skill dan knowledge, serta experience yang cukup panjang berkaitan dengan pemahaman aspek pidananya," katanya.

"Hal ini diperlukan untuk diperkuat bahwa pengambilan keputusan yang proper, dapat memitigasi risiko hukum yang saat ini banyak dimanfaatkan BUMN dan Kementerian. Keputusan pembuatan policy drafting, kontrak drafting, beberapa kegiatan investasi strategis meminta pendampingan kepada kami dan kami lakukan dengan baik,” tandasnya. (nul)

Editor :