KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Setelah dua bulan berlalu akhirnya Polisi memastikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi berinisial NM (21) warga Kabupaten Kediri,Jawa Timur, sudah selesai melalui proses Restorative Justice.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung,AKP Agung Kurnia Putra.
Agung mengatakan, laporan tersebut diterima Polisi pada pertengahan April 2022, kemudian pihaknya langsung melakukan pendalaman.
"Saat itu pelapor ini melaporkan DA yang katanya melakukan pelecehan seksual kepada pelapor, awalnya itu pelapor ngaku dilecehkan sama terlapor yang awalnya dilaporkan sebagai sopir taksi online, kemudian akhirnya kita lakukan pendalaman," ujarnya pada Jumat (17/06/2022).
Kemudian Polisi menemukan kejanggalan atas laporan yang dibuat oleh Pelapor.
Setelah didesak rupanya Pelapor mengaku selama ini sudah menjalin hubungan yang akrab dengan terlapor.
"Keduanya dekat tapi tidak pacaran, kenal sudah lama dan DA ini juga bukan sopir taksi online seperti yang dilaporkan sama terlapor itu," ucapnya.
Kepada Polisi, akhirnya Pelapor mengakui kerap meminta bantuan terlapor untuk pindahan dan mengantarkan keluarganya.
"Termasuk saat kejadian itu usai mengantarkan barang dari Kediri ke Tulungagung," ucapnya.
Akhirnya dikeathui bahwa saat kejadian, rupanya NM baru saja meminta bantuan DA untuk mengantarkannya pindahan kos dari Kediri ke Tulungagung.
Lalu tanpa paksaan, keduanya liburan sejenak ke Pantai, kemudian makan makan dan bermesraan di dalam mobil, tetapi pasca kejadian itu kekasih pelapor curiga dengan tingkah aneh pelapor
"Mereka itu makan makan di Pantai kemudian bermesraan di mobil, lalu pacarnya pelapor ini curiga dan nanya macem macem ke pelapor, nah itu awalnya pelapor ini melaporkan ke kami," ungkapnya.
Kecurigaan kekasih NM ini yang memaksa dirinya mengarang cerita seolah olah terjadi pelecehan seksual, padahal selama bermesraan di dalam mobil tersebut dilakukan karena suka sama suka.
"Ada pengakuannya pelapor ini digigit sama terlapor ternyata hasil visum tidak menunjukkan itu, terlapor bilang bukan menggigit pelapor namun hanya sekedar gemas saja," terangnya.
Agung menambahkan, setelah pelapor mengakui motifnya melakukan laporan tersebut, kemudian Polisi mempertemukan semua pihak yang terlibat dan menyelesaikan masalah ini secara restorative justice. (yud)
Editor : Iman
Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
KLIKJATIM.Com | Gresik – Nasib nahas dialami Suwandi (45), warga Dusun Krajan, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pria tersebut tenggelam s…
MPM Honda Jatim dan YAHM Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) bersama Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak g…
Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus membuka…
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan melalui program Isbat Nikah Ter…
Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Berkendara menggunakan sepeda motor pada malam hari sudah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat perkotaan, mulai dari perjalanan…