KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Setelah dua bulan berlalu akhirnya Polisi memastikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi berinisial NM (21) warga Kabupaten Kediri,Jawa Timur, sudah selesai melalui proses Restorative Justice.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung,AKP Agung Kurnia Putra.
Agung mengatakan, laporan tersebut diterima Polisi pada pertengahan April 2022, kemudian pihaknya langsung melakukan pendalaman.
"Saat itu pelapor ini melaporkan DA yang katanya melakukan pelecehan seksual kepada pelapor, awalnya itu pelapor ngaku dilecehkan sama terlapor yang awalnya dilaporkan sebagai sopir taksi online, kemudian akhirnya kita lakukan pendalaman," ujarnya pada Jumat (17/06/2022).
Kemudian Polisi menemukan kejanggalan atas laporan yang dibuat oleh Pelapor.
Setelah didesak rupanya Pelapor mengaku selama ini sudah menjalin hubungan yang akrab dengan terlapor.
"Keduanya dekat tapi tidak pacaran, kenal sudah lama dan DA ini juga bukan sopir taksi online seperti yang dilaporkan sama terlapor itu," ucapnya.
Kepada Polisi, akhirnya Pelapor mengakui kerap meminta bantuan terlapor untuk pindahan dan mengantarkan keluarganya.
"Termasuk saat kejadian itu usai mengantarkan barang dari Kediri ke Tulungagung," ucapnya.
Akhirnya dikeathui bahwa saat kejadian, rupanya NM baru saja meminta bantuan DA untuk mengantarkannya pindahan kos dari Kediri ke Tulungagung.
Lalu tanpa paksaan, keduanya liburan sejenak ke Pantai, kemudian makan makan dan bermesraan di dalam mobil, tetapi pasca kejadian itu kekasih pelapor curiga dengan tingkah aneh pelapor
"Mereka itu makan makan di Pantai kemudian bermesraan di mobil, lalu pacarnya pelapor ini curiga dan nanya macem macem ke pelapor, nah itu awalnya pelapor ini melaporkan ke kami," ungkapnya.
Kecurigaan kekasih NM ini yang memaksa dirinya mengarang cerita seolah olah terjadi pelecehan seksual, padahal selama bermesraan di dalam mobil tersebut dilakukan karena suka sama suka.
"Ada pengakuannya pelapor ini digigit sama terlapor ternyata hasil visum tidak menunjukkan itu, terlapor bilang bukan menggigit pelapor namun hanya sekedar gemas saja," terangnya.
Agung menambahkan, setelah pelapor mengakui motifnya melakukan laporan tersebut, kemudian Polisi mempertemukan semua pihak yang terlibat dan menyelesaikan masalah ini secara restorative justice. (yud)
Editor : Iman
BPN Canangkan GEMAPATAS, Wabup Alif Tegaskan Komitmen Gresik Menuju “Lengkap”
Wabup Alif menambahkan, kepastian hukum atas tanah merupakan pilar utama kemakmuran rakyat.…
Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Nasional Berkat Inovasi Pergudangan dan Pengantongan Cerdas
Dua inovasi andalan mereka, Smart Bagging Ecosystem dan Smart Warehouse Ecosystem.…
Lanjutkan Perjuangan Pahlawan Melalui Program Prioritas, Bupati Yes: Berjuang dengan Ilmu, Empati, dan Pengabdian
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar upacara peringatan Hari Pahlawan tahun 2025 di Alun-Alun Lamongan, Senin (…
Dukung Kepastian Hak Tanah, Kantah ATR/BPN Tulungagung Gelar Gemapatas di Desa Gesikan
KLIKJATIM.Com | Tulungagung – Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kantah ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung mengikuti Zoom meeting G…
Kuota Lansia Capai 7 Persen, Kebutuhan Kursi Roda Jemaah Haji Gresik Baru Terdata Usai Pelunasan
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) daerah masih menunggu keluarnya kuota haji 2026 secara penuh. Termasuk di Kabupaten Gresik.…
Upacara Hari Pahlawan di Bojonegoro, Bupati: “Teruskan Perjuangan dengan Kerja Nyata”
KLIKJATIM.Com | Bojonegoro — Suasana khidmat menyelimuti Alun-Alun Bojonegoro saat Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menggelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan k…