KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Setelah dua bulan berlalu akhirnya Polisi memastikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh mahasiswi berinisial NM (21) warga Kabupaten Kediri,Jawa Timur, sudah selesai melalui proses Restorative Justice.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung,AKP Agung Kurnia Putra.
Agung mengatakan, laporan tersebut diterima Polisi pada pertengahan April 2022, kemudian pihaknya langsung melakukan pendalaman.
"Saat itu pelapor ini melaporkan DA yang katanya melakukan pelecehan seksual kepada pelapor, awalnya itu pelapor ngaku dilecehkan sama terlapor yang awalnya dilaporkan sebagai sopir taksi online, kemudian akhirnya kita lakukan pendalaman," ujarnya pada Jumat (17/06/2022).
Kemudian Polisi menemukan kejanggalan atas laporan yang dibuat oleh Pelapor.
Setelah didesak rupanya Pelapor mengaku selama ini sudah menjalin hubungan yang akrab dengan terlapor.
"Keduanya dekat tapi tidak pacaran, kenal sudah lama dan DA ini juga bukan sopir taksi online seperti yang dilaporkan sama terlapor itu," ucapnya.
Kepada Polisi, akhirnya Pelapor mengakui kerap meminta bantuan terlapor untuk pindahan dan mengantarkan keluarganya.
"Termasuk saat kejadian itu usai mengantarkan barang dari Kediri ke Tulungagung," ucapnya.
Akhirnya dikeathui bahwa saat kejadian, rupanya NM baru saja meminta bantuan DA untuk mengantarkannya pindahan kos dari Kediri ke Tulungagung.
Lalu tanpa paksaan, keduanya liburan sejenak ke Pantai, kemudian makan makan dan bermesraan di dalam mobil, tetapi pasca kejadian itu kekasih pelapor curiga dengan tingkah aneh pelapor
"Mereka itu makan makan di Pantai kemudian bermesraan di mobil, lalu pacarnya pelapor ini curiga dan nanya macem macem ke pelapor, nah itu awalnya pelapor ini melaporkan ke kami," ungkapnya.
Kecurigaan kekasih NM ini yang memaksa dirinya mengarang cerita seolah olah terjadi pelecehan seksual, padahal selama bermesraan di dalam mobil tersebut dilakukan karena suka sama suka.
"Ada pengakuannya pelapor ini digigit sama terlapor ternyata hasil visum tidak menunjukkan itu, terlapor bilang bukan menggigit pelapor namun hanya sekedar gemas saja," terangnya.
Agung menambahkan, setelah pelapor mengakui motifnya melakukan laporan tersebut, kemudian Polisi mempertemukan semua pihak yang terlibat dan menyelesaikan masalah ini secara restorative justice. (yud)
Editor : Iman
Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan
Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan…
Perempuan Mabuk Pengemudi Outlander yang Tewaskan Pekerja Ditahan Polrestabes Surabaya
lisi memastikan ENR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander yang terlibat kecelakaan maut di Surabaya, telah ditahan. ENR sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka…
Komplotan Perampok Pecah Kaca Lintas Negara Diamankan Polresta Banyuwangi
Polresta Banyuwangi melibatkan jaringan kepolisian internasional atau Interpol untuk membongkar komplotan pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang diduga…
Mekanik Tewas Tertimpa Konveyor Saat Kerja di Proyek Pemecah Batu Mojokerto
Kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan fasilitas pemecah batu di Dusun Manduro, Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto…
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…