klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemuda Asal Kanor Bojonegoro Setubuhi Gadis di Bawah Umur

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Salah satu pemuda berinisial KH (27) asal Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro ini nekat setubuhi seorang anak dibawah umur. Korban tersebut SL (16) yang kenalan melalui media sosial. Setelah korban mengadu kepada orang tuanya, Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil menangkap tersangka.

"Satreskrim berhasil mengamankan satu pelaku persetubuhan anak dibawah umur," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad Selasa (14/6/2022).

Dikatakan, kejadian awal bermula saat pelaku dan korban berkenalan pada bulan Juli 2021 lalu, pelaku kenal dengan korban melalui Media Sosial berlanjut komunikasi melalui WA (WhatsApp), selanjutnya pada bulan Agustus 2021 sekira jam 18.30 WIB Pelaku mengajak pertemuan korban dan akhimya sepakat bertemu.

Kemudian tidak lama pelaku mengajak Korban jalan-jalan dengan berboncengan sepeda motor Beat milik pelaku, sesampai di sebuah lahan persawahan korban diajak pelaku disebuah gubuk yang berada di tengah sawah tersebut saat di gubuk tersebut pelaku mengajak berhubungan badan, namun awalnya korban menolak, karena pelaku selalu merayu akhirnya korban bersedia melepas celana dan bajunya, selanjutnya pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban.

"Seminggu kemudian masih bulan Agustus 2021 pelaku mengajak pertemuan lagi dengan korban ditempat yang sama nanmun korban menolaknya, tapi karena pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya," katanya. 

Setelah bertemu, pelaku mengajak korban berhubungan namun korban menolak tapi saat itu pelaku merayu akan bersedia menikah sehingga korban bersedia diajak berhubungan badan. "Awalnya kecurigaan, korban telat datang bulan, dan hamil, lalu orang tua menemui pelaku di rumahnya yang secara garis besarnya minta pertanggungjawaban atas perbuatan telah menyetubuhi korban sehingga hamil.

"Pelaku bersedia untuk menikahi, namun sampai anaknya lahir pada bulan Mei 2022 pelaku tidak menikahi korban. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Bojonegoro dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kapolres Bojonegoro.

Atas perbuatannya, pelaku disangka pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

"Pelaku kita jerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad.(mkr) 

Editor :