klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Berkedok Usaha Properti Ternyata Bodong, Pasutri Ini Bobol Bank Hingga Rp 60 Milliar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Pasangan suami istri DC dan RK saat mengenakan baju tahanan digiring ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak
Pasangan suami istri DC dan RK saat mengenakan baju tahanan digiring ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pasangan suami istri DC dan RK asal Surabaya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Senin (13/6/2022). Keduanya ditahan setelah penyidik mendapat bukti mereka membobol bank senilai Rp 60 milliar.

Modus yang dilakuka   tersangka mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada 2014 mengajukan pinjaman ke bank sebesar Rp 77 miliar untuk pembangunan gudang sebanyak 31 unit di kawasan Kota Surabaya," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Saat itu, lanjut Kajari Kasna, pihak bank menyetujui pinjaman sebesar Rp 50 miliar.pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet. Bahkan, sampai sekarang bangunan gudang yang dimaksud tidak pernah berdiri.

Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp 60,2 miliar.

Kasna menjelaskan bahwa penyelidikan oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap sejak awal pasangan suami istri DC dan RK telah berniat membobol bank di Surabaya dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu, serta menggelembungkan anggaran mencapai Rp 77 miliar saat pengajuan pinjaman ke bank.

Dari proses penyidikan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, kata dia, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Oleh karena itu, pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami istri itu, Kejari Tanjung Perak Surabaya menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp 9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," kata Kajari Kasna. (ris/ant)

Editor :