klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Simpan Sabu 0,5 gram, Pelayan Cafe di Tulungagung ini Ditangkap Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Setelah melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti,akhirnya Jumat (10/06/2022) malam kemarin, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap tersangka kepemilikan dan peredaran Narkotika berinsial ME.

ME (20) merupakan warga Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri yang sehari hari bekerja sebagai pelayan di salah satu cafe yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Polisi menangkap tersangka ME di wilayah perbatasan Kabupaten Tulungagung - Kediri,ME yang diamankan di lokasi tersebut tidak memberikan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori.

Anshori mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima Polisi mengenai peredaran sabu di wilayah hukum Polres Tulungagung. Kemudian pihaknya melakukan pendalaman dan mendapati keterlibatan ME didalamnya.

"Ini berkat kesigapan dan kerja keras anggota yang selama ini mendapatkan informasi soal peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tulungagung,"ujarnya pada Minggu (12/06/2022).

Anshori menjelaskan, setelah melakukan pendalaman kemudian Polisi memastikan jika ME merupakan pemain lama yang selama ini sudah diincar oleh Polisi,namun yang bersangkutan terkenal licin dan berpindah pindah.

"Kita amankan Jumat kemarin , malam hari di perbatasan Tulungagung - Kediri,"jelasnya.

Dari tangan tersangka ME, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 0,48 gram dan 0,10 gram, kemudian satu alat hisap bong, satu lembar tisue, kemudian bungkus rokok,korek api, handphone dan uang tunai Rp 300.000,- yang diduga hasil penjualan sabu.

"Barang bukti sudah kita amankan, guna proses lebih lanjut," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal  114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yud)

Editor :