KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, meriksa pihak Inspektorat dan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan tersebut terkait sewa menyewa antara Pemkab Pasuruan dengan penghuni kios Plaza Bangil dan Untung Suropati.
Sebab dalam penyewaan itu disebutkan tidak mau membayar sewa sejak tahun 2012 ke Pemkab. Dan mengakibatkan munculnya piutang yang merugikan negara senilai Rp37 miliar.
"Hari ini kita periksa Inspektorat dan Disperindag Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan tersebut terkait mekanisme penggunaan aset dua plaza. Apakah sewa itu masuk ke Kas Daerah atau tidak," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra pada Rabu (8/6/2022).
Dengan munculnya LHBPK masih terus ditelusurinya. Dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan. "Saat ini masih tahap pencarian data dan bahan keterangan dari berbagai pihak," tandasnya.
Apakah ada indikasi aliran uang sewa lari ke pihak lain? Kasi Pidsus masih enggak membeberkan ke publik.
"Ini baru tahap awal. Kita butuh keterangan sejumlah saksi lagi," imbuhnya.
Kasi Pasar Disperindag Kabupaten Pasuruan, Bhakti saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Benar, hari ini kita diperiksa oleh tim penyidik. Pemeriksaan itu seputar dua plaza yang menjadi aset pemkab," akunya.
Salain Disperindag, Kejari juga meriksa Inspektorat Kabupaten Pasuruan. "Semua dokumen-dokumen tentang aset Pemkab sudah kota serahkan ke Kejari," ucapnya.
Sebelumnya, Disperindag sudah berupaya maksimal untuk menagih uang sewa ke penghuni kios di Plaza. Namun tidak pernah ditanggapi.
Penghuni kios berdalih bangunan yang dia tempati sudah menjadi hak miliknya. Mereka mengaku membeli bangunan ruko dari PT Sindu selaku pihak pengembang.
Bahkan Kejaksaan sendiri telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Tim kejaksaan menyatakan telah mendapati kejanggalan. Ada indikasi penyimpangan dalam masalah itu. (nul)
Editor : Redaksi