klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Sekawan Tambak Asri Digelandang ke Penjara

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
CILUK BAAA : Dua sekawan warga Tambak Asri ini menutup wajahnya saat berada di Polsek Pabean Cantikan. Alam/Klikjatim.com
CILUK BAAA : Dua sekawan warga Tambak Asri ini menutup wajahnya saat berada di Polsek Pabean Cantikan. Alam/Klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya – Munasrip Bin Solika (54) tahun, Warga Jalan Tambak Asri Tol Gang Lebar harus rela menjalani masa tuanya di penjara. Begitu pula dengan temannya bernama Lambang Praseto Bin Diman (36) tahun, Warga Tambak Asri Gang 29/69 Surabaya.

[irp]

Keduanya ditangkap lantaran buka lapan jual beli narkoba jenis sabu-sabu, pada Senin (16/3/2020) sekira pukul 13:30 Wib.

[irp]

Kanitreskrim Polsek Pabean Cantian AKP Endri menerangkan,  setelah mendapatkan informasi petugas melakukan penyamaran serta penyelidikan. Setelah dipastikan adanya narkoba, petugas merangsek masuk ke rumah salah satu tersangka.

" Dari pengeledahan dirumah tersangka di Jalan Tambak Asri Tol Gang Lebar Masjid, memang benar petugas menemukan barang serbuk keristal jenis sabu”, kata AKP Endri, Sabtu (21/3/2020).

Guna memperlengkap berkas, kedua tersangka dibawa oleh petugas di RS Bhayangkara jalan Rajawali Surabaya guna dilakukan tes urin. Hasilnya kedua tersangka Positif mengkonsumsi sabu.

" Selanjutnya membawa kedua tersangka ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk guna proses lebih lanjut,” ucap periwira berpangkat balok tiga dipundaknya.

Barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas dari tangan tersangka, satu (1) Buah Pipet Kaca Terdapat Sisa Sabu Berat Seluruhnya 3,09 Gram, 1 Buah Botol Alat Hisap Sabu 1 Buah Korek Api Gas, serta Satu (1) Buah Handphone Merek Sony.

"Karna perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal pasal berlapis 114 (1) dan 112 (1) dan 32 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 KUHP,” pungkasnya. (lam/rtn)

Editor :