KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi memastikan kecelakaan tunggal yang dialami pengemudi mobil bernopol AG 1390 TV, pada Senin (30/05/2022) kemarin disebabkan karena pengemudi dalam kondisi mengkonsumsi Sabu dan Pil Doubel L.
Akibatnya, pengemudi dan penumpang mobil, yakni YES (38) dan NS (22) warga Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ini ditahan di Mapolsek Boyolangu.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Polsek Boyolangu melakukan patroli rutin pada Senin siang kemarin, kemudian petugas mendapati sebuah mobil yang menabrak pohon di jalan raya Boyolangu, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Awalnya itu ada mobil terlibat kecelakaan tunggal di sebelah selatan SPBU desa Sobontoro, kemudian kita mendapatkan laporan tersebut,"ujarnya pada Selasa (31/05/2022).
Polisi yang curiga kemudian memeriksa kondisi pengemudi dan penumpang mobil tersebut, hasilnya ditemukan sabu dan pil double L yang disembunyikan di box mobil tersebut
"Kita temukan Pil Dobel L sebanyak 19 butir dan serbuk yang diduga sabu sabu seberat kurang 0,97 Gram," ucap Anshori.
Dari tangan tersangka, Polisi juga menyita handphone milik keduanya yang diduga berisi chat transaksi narkoba.
Anshori merinci, Polisi juga menyita bukti transfer bank dari tangan tersangka, bukti transfer tersebut diduga menjadi bukti pembelian narkoba yang dilakukan tersangka kepada penjualnya.
"KIta amankan juga dua handphone dan catatan transaksi ATM keduanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Iman