klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Segera Sidang, Empat Tersangka Pungli PTSL di Sidoarjo Dilimpahkan ke JPU

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Empat tersangka kasus pungli terhadap program PTSL di Sidoarjo saat menaiki mobil tahanan. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Empat tersangka kasus pungli terhadap program PTSL di Sidoarjo saat menaiki mobil tahanan. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, segera memasuki proses sidang di pengadilan. Itu menyusul adanya pelimpahan berkas yang sudah lengkap dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus.

Dalam pelimpahan berkas ini, juga dilakukan penyerahan empat tersangka beserta barang buktinya. Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kades Suko, Rochayani; serta Rachmat Arif, M Rofik dan M Adenan yang merupakan Kepala Dusun (Kasun) di desa setempat.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, setelah proses pemeriksan dan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, JPU menilai berkas lengkap.  Empat tersangka tersebut pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Setelah tahap itu berdasarkan Pasal 140 dan Pasal 143 KUHAP, JPU harus menyusun surat dakwaan. Kemudian melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor),” terangnya, Rabu (25/5/2022) siang.

Rakatama pun mengatakan, sampai saat ini belum ada pihak lain yang dinyatakan sebagai tersangka lagi. “Sampai hari ini penyidik belum menemukan alat bukti terkait (dugaan) dua orang tersebut. Namun kita lihat nanti perkembangan di persidangan seperti apa,” jelasnya, saat disinggung terkait Ketua PTSL dan bendaharanya.

Bila memang kedua orang tersebut ada keterlibatan, lanjut Rakatama, tentu penyidik akan menindaklanjuti.

Seperti diketahui, keempatnya terlibat pungutan liar (pungli) PTSL di tahun 2021. Menurut Rakatama, peran tiga kasun tersebut adalah mengikuti rapat dengan mantan Kades Rochayani.

Lalu, menentukan nilai uang pungutan kepada pemohon PTSL. Setiap pemohon PTSL ditarik mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Kemudian sebagian uang yang mereka terima diserahkan kepada Rochayani. Sedangkan sisanya mereka gunakan sendiri.

Atas tindakannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU/20/2001 tentang Perunahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar. Atau, Pasal 11 UU/20/2001 tentang Perubahan atas UU/31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp50 juta sampai Rp250 juta. (nul)

Editor :